Kejari Tangsel Belum Menerima Berkas Perkara Kasus Perdagangan Orang Terkait Venesia Karaoke
TANGSEL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan menyatakan belum terima berkas perkara kasus tindak pidana perdagang orang (TPPO) atau kasus perdagangan orang terkait Karaoke Eksekutif Venesia BSD di kawasan Serpong.
Pasalnya setelah dua bulan lebih kasus pengerebekan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri, hingga kini berkasnya belum masuk ke Kejari Tangsel
“Berkas perkara kasus Venesia hingga kini belum kita terima,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tangsel Taufiq Fauzie saat dikonfirmasi poskota.co.id, Sabtu (24/10/2020).
Taufiq mengatakan, seharusnya berkas perkara TPPO tersebut sudah masuk sekitar dua bulan dan paling lambat tiga bulan ke Kejari Tangerang Selatan.
“Dari Kejaksaan Agung kalau dari Mabes Polri, selanjutnya Kejaksaan Agung harus melimpahkan ke Kejari Tangerang Selatan paling lambat tiga bulan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri melakukan pegerebekan di Venesia BSD Karaoke pada Rabu (19/8/2020) lalu. Dalam pengerebekan tersebut didapati sebanyak 47 orang pemandu karaoke, 6 orang yang diduga pengelola dan mucikari.
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya, 14 baju kimono sebagai kostum pekerja, voucher jasa prostitusi tertanggal 19 Agustus 2020, uang Rp 730 juta terkait penyewaan jasa seks sejak 1 Agustus 2020, 12 kotak alat kontrasepsi, hingga kwitansi hotel.