Kebakaran di Kantor SPBU Didalangi Wanita Bendahara, Pelaku Gelapkan Uang Ratusan Juta
Kebakaran kantor Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Pramuka Raya, Senen, Jakarta Pusat pada 2 Juni 2021 lalu, ternyata direkayasa seorang karyawati.
Pelaku pembakaran adalah RWA (28), nekat melakukan hal tersebut karena telah mengelapkan uang ratusan juta.
Pelaku ditangkap disebuah hotel di Rawasari, Jakarta Pusat,
“Yang bersangkutan mengakui telah melakukan pembakaran kantor SPBU tersebut dengan maksud menghilangkan barang bukti uang yang digelapkan,” kata Kapolsek Senen Kompol Ari Susanto, Kamis (1/7/2021).
Kecurigaan pada pelaku, kata Kompol Ari, setelah RWA yang bekerja sebagai bendahara menghilang saat terjadi kebakaran.
Polisi langsung melakukan pencarian, dan berhasil mengamankan RWA di sebuah hotel di Rawasari, Cempaka Putih.
Saat diperiksa, RWA mengakui telah sengaja membakar tempat kerjanya, karena telah menggelapkan uang perusahaan hingga ratusan juta.
“Motifnya yang bersangkutan ingin menguasai uang kantor tersebut, dan jumlahnya mencapai Rp165 juta. Dia menggelapkan untuk menguasai uangnya saja, untuk foya-foya,” kata Ari.
Namun saat diamnakna, polisi hanya menemukan Rp 3 juta dari tangan RWA. “Sisanya sudah habis untuk foya-foya,” kata Ari.
Kini, RWA sudah ditahan. Ia dijerat pasal berlapis karena melanggar pasal 374 KUHP dan Pasal 184 ayat 1 KUHP