Ke Kolam Ikan Bukan Mancing Malah Curi HP, Ditangkap Deh
LAMPUNG – Unit Reskrim Polsek Balik Bukit Polres Lampung Barat menangkap pencuri HP yang beraksi di kolam ikan, pada Sabtu (25/01/2020).
Kapolsek Balik Bukit Iptu Samsul Bahri,SH. mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Hariyadi,S.IK.,M.H. menerangkan, pelaku yang ditangkap yakni Dedi Eryanto (35), warga Tunas Jaya, Kecamatan Buana Pemaca, Kabupaten Oku Selatan.
Pelaku mencuri handphone di Kolam Pemancingan Pekon Tapak Siring Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat, milik Umar Adi Putra (38).
Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balik Bukit. Dari hasil keterangan korban , saat itu korban sedang memancing ikan di pemancingan , sekitar pukul 04.30 WIB.
Korban pindah ke tempat yang ada di depan nya dan handphone tersebut masih diletakkan disamping tempat duduk pertama nya. Saat korban ke tempat awal untuk melihat jam, handphone tersebut sudah tidak ada.
Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balik Bukit untuk di tindak lanjuti. Tidak butuh waktu lama anggota satreskrim berhasil mengamankan tersangka yang saat itu sedang berada di rumah kerabatnya di Pemangku Talang Tengah, Pekon Tanjung Raya Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat,” Terang kapolsek
Tersangka dan barang bukti berupa 1 buah handphone Oppo A 5 S warna biru di amankan di Polsek Balik Bukit guna proses penyidikan lebih lanjut.