Wed. Dec 25th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Kawanan Pengedar Narkoba Jaringan Aceh Ditangkap, Belasan Kilo Ganja Diamankan

DEPOK – Tiga pelaku pengedar ganja jaringan Aceh berhasil diciduk aparat Satresnarkoba Polres Metro Depok di daerah Limo, Kota Depok, Jumat (6/12).

Barang bukti yang berhasil disita sebanyak 18 Kg ganja senilai puluhan juta rupiah.

Kapolrestro Depok AKBP Azis Andriansyah mengatakan ketiga pelaku itu yaitu IM, MI alias Ambon, dan AS alias Ajay, berhasil ditangkap hasil penyamaran anggota saat transaksi di Jalan Pinang II, Limo, sekitar pukul 03.00 WIB.

Setelah melakukan penggeledahan didapatkan barang bukti tersimpan dalam tas gunung merek Consina warna biru  sebanyak 17 bungkus ganja yang dilakban coklat dan sejumlah bungkusan kecil dengan total berat bruto sekitar 18 Kg.

“Dari pengakuan AS sebagai bandar. mendapatkan ganja dari seseorang yang dikenal digerakan dari dalam Lapas Gn.Sindur Kab.Bogor. Selain itu AS juga menyuplai ganja ke dua pelaku lain yang  bertugas sebagai kurir dengan sekali antar mendapat upah Rp.150 ribu,”ujar AKBP Azis Andriansyah didampingi Kasat Narkoba Polres Metro Depok Kompol Indra Tarigan dalam jumpa pers depan gedung Promoter Polres Depok.

Sementara itu belasan kilogram ganja baru datang dari Aceh ini, rencana AS sudah dipersiapkan untuk diedarkan di Kota Depok tepat pada malam perayaan Tahun Baru dan Natal.

“Sebelum diedarkan, pelaku AS ini sudah keburu ketangkap anggota. Rencana ganja akan diedarkan sekitar Depok buat kebutuhan malam Natal dan Tahun Baru 2020 nanti,” tambahnya.

Untuk target penjualan ganja, lanjut AKBP Azis,  adalah para pegawai, kalangan mahasiswa bahkan pelajar serta orang yang mampu untuk membeli.

“Ada beberapa orang merayakan Natal atau Tahun Baru dengan pesta fora, salah satunya ganja ini digunakan untuk melepas kepenatan membuat efek lebih fresh namun begitu membahayakan karena dapat kecanduan panjang,” ujarnya. “Ketiga pelaku kita kenakan Pasal 114 dan 112 UU narkotika dengan ancaman pidana penjara enam tahun atau hukuman mati.”

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.