Sun. Sep 29th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Kawanan Pencuri Tas di Restoran Mewah Lintas Negara Dibekuk Polisi

JAKARTA – Tiga kawanan pencuri tas di restoran mewah antar negara digulung Subdit Jatanras Polda Metro Jaya. Satu dari tiga maling ini merupakan seorang wanita. Ia bertugas sebagai eksekutor menggasak tas milik pengunjung yang sedang makan.

Ketiga tersangka adalah  PA (28), RH (40),  dan HAY (41, perempuan) diamankan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kawasan Bekasi.

Aksi mereka diketahui dari video viral, terlihat di sana mereka menggasak tas di Restoran Kimukatsu, Gandaria City, Jakarta Selatan, pada Jumat (7/2/2020) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, para tersangka beraksi beberapa kali di Malaysia dan Singapura dengan modus sama dan menyasar pengunjung restoran. “Di Indonesia pengakuannya mereka mencuri batu satu kali, kasus ini masih kami dalami,” kata Yusri, Selasa (18/2).

Karenanya kata Yusri dari tangan mereka disita beberapa paspor untuk memuluskan aksi mereka di luar negeri. Selain itu, juga disita hijab dan pakaian para tersangka saat beraksi di restoran Gandaria City, sesuai video yang viral.

“Jadi mereka ini adalah kawanan pencuri lintas negara dengan modus geser tas. Ketiganya adalah satu kampung dan berasal dari wilayah yang sama di Sumatera Selatan,” ucap Yusri.

Dikatakan, dalam aksinya para tersangka berbagi peran untuk memperdayai pengunjung restoran yang lengah. “Peran mereka, mulai dari mengalihkan perhatian, menutupi pandangan korban dan menggeser tas korban untuk dicuri oleh pelaku yang perempuan,” katanya.

Dari video viral itu, katanya Subdit Jatanras Polda Metro melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para tersangka kemudian diamankan di kawasan Bekasi tanpa perlawanan. Menurut Yusri, pihaknya masih mendalami kasus ini untuk melihat apakah ada jaringan lain bagian sindikat ketiga pelaku.

Karena perbuatannya, tambah Yusri ketiga pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Dimana ancaman hukumannya hingga 7 tahun penjara,” kata Yusri. 

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.