Fri. Sep 27th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Kawanan Pemalak Pinggir Rel di Tanjung Priok Sudah Beraksi Tujuh Kali

JAKARTA – Kawanan bandit pemalak orang lewat pinggir rel kereta api di Kota Bahari l, RT12, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sudah dibekuk polisi. Sejauh ini bandit pemalak itu sudah 7 kali melakukan aksi jahatnya di tempat yang sama.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko, Senin (9/11/2020).

“Pengakuan yang bersangkutan, sudah 7 kali di TKP nya ditempat itu juga. Modusnya sama serupa,” kataKombes  Sudjarwoko di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Djarwoko menerangkan, dalam beraksi kawanan bandit ini tidak segan melukai korbannya. “Untuk korban sebelumnya ada yang di aniaya dipukul kepalanya, diancam dengan senjata dan sebagainya,” ungkapnya.

Namun kata Djarwoko, pada korban terakhir yang terjadi pada tanggal 4 November, tidak ada kasus penganiyaan hanya berupa ancaman. “Korban ini, itu tidak ada kasus penganiyaan cuma pengancaman saja,” jelas Djarwoko.

Adapun kawanan bandit pemalak tersebut berjumlah 7 orang. Djarwoko menerangkan, dari 7 bandit pemalak tersebut, 5 orang berhasil dicokok dengan inisial MI (25), IE (21), S (22), MA (18), U (31), dan 2 lainnya D (30) dan AB (22) masih dalam pengejaran.

Polisi berhasil membekuk para pelaku pemalakan setelah menerima laporan dari korban yang berinisial MPW (30) yang dipalak kawanan bandit tersebut saat melintas di di pinggir Rel kereta api kota Bahari Tanjung Priok, Jakarta Utara pada 4 November 2020 lalu, sekitar pukul 19.20 WIB.

“Setelah menerima laporan Polisi langsung melakukan pengejaran di TKP dan Alhamdulilah ke 5 tersangka ini bisa diamankan dan masih berada di TKP,” ucapnya.

Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa HP Merk Oppo type A57 warna hitam dan sebilah clurit.

Atas perbuatannya kawanan bandit tersebut dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.