Kasus Penyekapan Pengusaha di Depok, Sudah Enam Orang Dimintai Keterangan Sebagai Saksi
Polres Metro Depok telah melakukan pemeriksaan sekitar enam orang saksi terhadap kasus penyekapan pengusaha di salah satu hotel berbintang di Jalan Margonda Raya, Kota Depok, korban AH dan istri I.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes mengatakan dari kasus penyekapan yang terjadi pada seorang pengusaha AH dan istri nya I selama tiga hari mulai dari Rabu (25/8/2021) hingga Jumat (27/8/2021), pihaknya telah memeriksa 5 sampai 6 orang saksi.
“Para saksi yang sudah kita mintai keterangan adalah pihak keamanan hotel,” ujarnya kepada wartawan di ruang data Polrestro Depok, Selasa (31/8/2021).
Perwira jebolan Akpol 2002 ini mengungkapkan selain saksi juga penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti yaitu rekaman cctv, kunci kamar hotel.
“Kami amankan juga bukti pemesan hotel,” ungkapnya.
Dalam peristiwa laporan penyekapan yang dialaminya AH, lanjut AKBP Yogen anggota telah mengamankan pelaku M,52,dan I, 45.
“Para pelaku dijerat Pasal 333 tentang Penculikan dengan ancaman 8 tahun penjara,” tutupnya.
Sebelumnya, menurut pengakuan dua orang yang berhasil diamankan. Dalam kasus penyekapan pengusaha di Depok ini dilakukan karena adanya dugaan penggelapan yang dilakukan korban di perusahaan tempat korban bekerja.
Jumlah uang yang digelapkan itu juga tidak sedikit, karena diduga berjumlah hingga Rp73 miliar. Namun, kata dia, Polisi saat ini hanya fokus ke dalam kasus penyekapan yang menimpa korban.
“Sekitar 73 miliar, iya tapi kita kan masih bisa membuktikan hal itu karena yang kita tangani itu kasus penyekapannya bukan penggelapannya,” sebut Yogen.