Kasus di Riau, BNN Ingin Polisi Sindikat Narkoba Dihukum Mati
NAGALIGA — Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat berharap anggota kepolisian berinisial RR diberi hukuman mati oleh pengadilan lantaran terlibat sindikat narkoba internasional. BNN menangkap RR bersama RZ, RM, dan HS yang menyelundupkan sabu di Dumai, Riau.
Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jendral Polisi (irjen pol) Arman Depari mengatakan RR sudah dua kali menyelundupkan sabu. RR, yang merupakan personel Polsek Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau, melakukan itu lantaran tergiur upah yang fantastis.
“Salah satu terlibat dalam penyelundupan narkoba ini adalah oknum polisi. Ini menjadi catatan kita semua khususnya kami penegak hukum, bahwa sindikat narkoba juga merekrut penegak hukum dan petugas resmi lain” ungkapnya, di Pekanbaru, Riau, Rabu (19/2).
Arman lantas berharap oknum polisi yang terlibat diberikan hukuman berat oleh pengadilan. Menurutnya, hukuman mati pun patut diberikan guna mencegah kejadian serupa terulang kembali di kemudian hari.
“Kalau perlu hakim memutuskan jatuhi hukuman mati karena pantas untuk itu. Kita berupaya keras mencegah dan memberantas narkoba sementara dia melanggar sumpahnya dan mendapatkan keuntungan pribadi,” tuturnya.
Dari penangkapan ini petugas mengamankan sabu seberat 10kg yang dikemas dalam bungkusan warna hijau dan plastik bening. Kemudian 6 bungkus besar pil ekstasi masing-masing berisikan 10.000 butir dengan total 60.000 butir.
“Modus operandi narkoba diselundupkan melalui jalur laut dari Malaysia masuk ke pulau kecil di Rupat lalu dibawa ke Kabupaten Dumai. Rencananya akan diedarkan di Kabupaten Dumai dan Kota Pekanbaru ,” Jelas Arman.