Karyawan Berkomplot, Gasak Uang Majikan Rp 4,25 M
JAKARTA – Tiga karyawan berkomplot dengan dua rekannya untuk mencuri uang Rp 4,25 miliar milik majikannya yang merupakan pengusaha restoran dan butik. Mereka menggasak uang itu saat majikan pergi.
Uang untuk gaji karyawan itu digasak para tersangka dari dalam 3 koper yang disimpan korban LN di rumahnya, di Jalan Perjuangan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Lima tersangka kemudian dibekuk Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya terpisah sejak 16 Januari sampai 19 Januari 2020. Kelima tersangka adalah TOM (36), YUL (66), WIS (27), SUA (27), dan PAR (45).
“Otak dari aksi pencurian ini adalah YUL. Dia yang merancang mencuri di rumah LN sejak pertengahan bulan Desember 2019,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa (4/2/2020).
Dikatakan, tersangka TOM bekerja sebagai Satpam di rumah LN, YUL sebagai sopir pribadi dan WIS merupakan perawat anjing milik LN. Sementara PAR dan SUA adalah rekan YUL, yang mengajak untuk melakukan pencurian.
Kasus pencurian ini berawal saat malam tahun baru, pada 31 Desember 2019 lalu. Saat itu korban bersama keluarganya sedang pergi liburan dan mempercayakan kepada karyawannya, TOM, WIS dan YUL, untuk menjaga rumah.
Namun, nyatanya ketiga pekerja di rumah LN itu mengajak dua rekannya untuk mencuri uang di rumah sang majikan tersebut.
“Mereka membobol kamar utama di rumah itu, dan mengambil tiga koper berisi uang tunai pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000. Total uang tunai dalam 3 koper yang mereka curi sebanyak Rp 4,250 miliar,” ucap Yusri.
Uang tunai dalam 3 koper itu sempat dibawa ke rumah tersangka SUA di Cilengsi, Bogor. Kemudian, uang dibagi-bagi oleh kelimanya sesuai peran mereka. Untuk tersangka YUL yang merupakan otak dan perencana pencurian mendapat jatah Rp 2,41 Miliar.
Sementara TOM mendapat bagian Rp 480 juta, PAR Rp 580 juta, lalu SUA Rp 900 juta, dan WIS mendapat Rp 100 juta