Kades Lengkong Kulon Tangerang Ditangkap Terkait Pemalsuan Surat Tanah
JAKARTA – Penyidik Satuan Reskrim Polres Jakarta Utara mengungkap kasus penipuan tindak pidana pemalsuan surat tanah dengan melibatkan Kepala Desa (Kades) Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Kamis (9/7/2020).
Dalam aksinya, Mohamad Paid, dibantu 3 orang kawannya, RW, S dan W, mengelabui korban, Bambang, yang ingin membeli tanah sekitar 55.000 meter persegi atau sekitar lebih dari 5 hektar. Pembayaran pun, dilakukan korban senilai Rp5, 5 Miliar secara bertahap.
Wakapolres Jakarta Utara, AKBP Aries Andi Fadillah mengatakan, pengungkapan kasus penipuan yang dilakukan MP erat kaitannya dengan tindak pidana mafia tanah.
“Jadi perlu dipahami ini kan ada program dari pemerintah salah satunya mungkin masalah pendaftaran tanah yang dilakukan serentak. Di Tangerang terjadi pidana penipuan dengan cara menawarkan beberapa bidang tanah kepada korban yang berdomisili di wilayah Jakarta Utara,” ucapnya.
Dari sejumlah tersangka yang diamankan, kata Aries, salah satunya, MP sebagai pelaku utama, juga merupakan perangkat pemerintah dalam hal ini berprofesi sebagai Kepala Desa.
Kepada korban, MA mengatakan lahan merupakan hibah dari orang tua sehingga dia merasa memiliki hak untuk menawarkan tanah tersebut. Tersangka pun, menjanjikan pengurusan dokumen pembuatan AJB hingga penerbitan sertifikat.
Dikarenakan MP sebagai Kedes, dalam penerbitan AJB objek yang ditawarkan tanah tersebut, tersangka dibantu beberapa orang lainnya yang memiliki peran untuk membantu proses pembuatan AJB
Di mana salah satu tiga orang pembantunya ini ada yang berprofesi sebagai PNS, kemudian juga ada staf di PPAT pejabat pembuat akta tanah yang ada di Tangerang tersebut sehingga proses pembuatan AJB ini yang dinyatakan asli ternyata palsu.
“Namun belakangan diketahui objek tanah yang ditawarkan itu ternyata bukan milik saudara MP, sehingga muncul kerugian yang dialami oleh korban saudara BSH, sebesar tadi yang sudah dibayarkan kepada saudara MP,” jelas Aries.
Sementara itu, atas dasar laporan korban, penyidik dari unit Harda di Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat melakukan pengungkapan. “Atas dasar tersebut, keempat tersangka dijerat pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara,” jelas Aries.