Kabareskrim Ditunjuk Pantau Kasus Perusakan Musala di Minut
NAGALIGA — Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol Argo Yuwono menerangkan bahwa Kapolri Jenderal Idham Azis telah menunjuk Kepala Badan Resese Kriminal (Kabareskrim) untuk memantau proses penyidikan terkait perusakan rumah ibadah di Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
“Kapolri menujuk Kabareskrim nanti untuk melihat dan menjadi katimnya (kepala tim) untuk melihat penyidikannya,” kata Argo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/2).
Kendati demikian, Argo belum menjelaskan sejauh mana penyidikan kasus itu sudah berjalan.
Kabid Humas Polda Sulut Komisaris Besar Jules Abast mengatakan awalnya ada warga yang menanyakan kegiatan ibadah di balai pertemuan tersebut. Pasalnya, balai pertemuan itu bukan tempat ibadah, seperti masjid atau musala.Ia menerangkan proses pemeriksaan hingga saat ini masih berjalan sebelum nantinya akan dirampungkan untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
“Kami akan menunggu bagaimana perkembangannya,” pungkas dia.
Hingga saat ini, polisi sudah menetapkan delapan orang tersangka alam kasus perusakan musala di Minahasa Utara. Beberapa diantaranya diduga sebagai provokator yang menyulut aksi perusakan.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
“Mungkin yang menjadi masalah ketika pada kemarin malam, itu warga menanyakan, karena mungkin tempat itu digunakan menjadi ibadah. Nah ini kemudian warga yang mempertanyakan,” kata Jules kepada CNNIndonesia.com.
Jules menyebut diduga terjadi salah paham yang memicu perdebatan antara warga. Menurutnya, bangunan itu memang belum mengantongi izin sebagai rumah ibadah. Karena tak menemukan titik temu terjadilah perusakan balai pertemuan itu.