Jual Perempuan Muda, Dua Mucikari Prostitusi Online Ditangkap di Hotel
BOGOR – Penyedia jasa prostitusi online diungkap Satreskrim Polres Bogor. Pengungkapan jaringan perdagangan manusia dengan modus prostitusi online ini, setelah polisi melakukan penyeledikan atas kejadian ini.
Dalam pengungkapan itu, polisi menciduk dua orang muncikari. Keduanya sudah berstatus tersangka, masing-masing dengan inisial Y alias M (28) perempuan dan GG alias A (29) laki-laki.
Kapolres Bogor, AKBP Muhammad Joni didampingi Kasat Reskrim, AKP Benny Cahyadi dan Kanit PPA, Iptu Silfi kepada wartawan di Mapolres Bogor mengatakan, kedua mucikari ini memasarkan perempuan muda kepada pelanggannya melalui jejaring Whatsapp.
Kedua tersangka ditangkap Selasa saat berada di salah satu Hotel di Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Saat itu, keduanya sedang menjual seorang perempuan muda berinisial KO ke pelanggan. Polisi yang sudah memantau kedua mucikari ini, lalu melakukan penangkapan.
Kapolres Bogor, AKBP Muhammad Joni didampingi Kasat Reskrim, AKP Benny Cahyadi dan Kanit PPA, Iptu Silfi menunjukkan barang bukti.(yopi)
“Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga meminta keterangan KO perempuan muda yang diduga dipekerjakan untuk melayani hidung belang,” kata AKBP Joni Rabu (13/10/2019).
Tersangka mucikari menurut AKBP Joni, memasarkan gadis muda dengan modus operandi memasang foto-foto wanita muda yang hendak ditawarkan ke hidung belang.
Saat ada pria yang ingin boking, komunikasi dilakukan. Ketika sepakat harga, pelaku kemudian mengantarkan perempuan muda tersebut ke hotel yang sudah dipesan.
“Saat penangkapan di hotel, petugas mengamankan kedua pelaku dan wanita muda yang dipekerjakan sebagai PSK serta menyita sejumlah barang bukti antara lain 3 buah Handphone, 1 buah kondom, 1 buah baju korban, 1 buah handuk, 1 buah mobil Honda Brio, dan uang tunai Rp3 juta,”ujar AKBP Joni.
Atas perbuatannya, kedua mucikari ini diancam pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.