Jadi Tempat Prostirusi Online, Hotel Wisma Prima Ditutup Secara Permanen
Satpol PP Provinsi DKI Jakarta melakukan penutupan secara permanen hotel Wisma Prisma Jalan Mangga Besar IV E, Taman Sari, Jakarta Barat, yang dijadikan tempat prostitusi online.
Pantauan Poskota di lokasi, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta bersama Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) dan tiga pilar Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat terjun ke lokasi untuk memantau penutupan hotel.
Kepala Bidang PPNS Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Eko Saptono mengatakan penutupan hotel ini berdasarkan rekomendasi Dinas Pariwisara DKI Jakarta untuk mencabut izin usaha hotel Wisma Prima.
“Kemudian setelah Parekraf membuat rekomendasi kemudian menyerahkan ke Satpol PP DKI Jakarta tertanggal 24 mei 2021 untuk melakukan penutupan Wisma Prima hotel yang melanggar Perda,” ujarnya di lokasi, Senin (31/5/2021).
Adapun, ia menambahkan bahwa penutupan hotel Wisma Prima itu dilakukan secara permanen.
“Yang kami lakukan itu penutupan permanen, izin dicabut oleh PTSP, artinya sudah tidak ada boleh kegiatan di hotel Wisma Prima ini,” tandasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek sebuah hotel di wilayah Jakarta Barat karena melakukan prostitusi online, Kamis (20/5/2021) sekitar pukul 23.30 WIB.
Diketahui, penggerebekan itu dilakukan di Hotel Wisma Prima yang beralamat di Jalan Mangga Besar IV, Taman Sari, Jakarta Barat.
Dari hasil penggerebekan itu, puluhan orang diduga mengikuti praktik prostitusi online diciduk, beberapa diantaranya masih dibawah umur.
Dari laporan yang diterima poskota, petugas unit 4 Subdit 5 Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan 34 orang pria dan wanita yang diduga melakukan praktik prostitusi online itu.
Beberapa yang diamankan itu ada yang masih berusian dibawah umur, ada yang masih berusia 17 tahun dan ada yang masih 16 tahun.
Selain mengamankan wanita dibawah umur, dari laporan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan Joki serta beberapa orang yang tertangkap tangan diduga sedang atau telah melakukan perbuatan cabul dengan korban anak di bawah umur.
Modus operandi yang para pelaku lakukan yakni menawarkan wanita BO (anak dibawah umur) dengan menggunakan aplikasinmedia sosial.
Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp450 ribu, alat kontrasepsi, tagihan hotel dan juga ponsel.
Pasal yang dikenakan oleh para pelaku yakni Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.