Tue. Nov 19th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Jadi penadah, Nenek 10 Cucu Beli Murah Barang Hasil Curian

JAKARTA – Usianya sudah tak muda lagi, namun dalam urusan mencari uang wanita paruh baya ini tak kenal kata menyerah. Sayangnya segala cara ditempuh wanita 54 tahun ini demi mendapatkan duit, termasuk menjadi penadah barang curian.

Sepak terjang nenek 10 cucu ini berakhir di tangan aparat Polsek Cilincing yang meringkusnya di kediamannya di kawasan Cilincing, Jakarta Utara atas dugaan sebagai penadah barang curian. “Yang bersangkutan menampung barang yang dicuri oleh kawanan bajilo (bajing loncat),” kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto, Senin (27/1/2020).

Dalam aksinya, tersangka DN berdalih menjadi tukang tambal ban di pinggir jalan di kawasan Cilincing.  “Barang curian dari kawanan bajing loncat yang harganya sebenarnya cukup mahal dijual ke DN dengan harga murah. Misal dongkrak truk dibeli DN hanya Rp50 ribu,” ujarnya.

Kasus tersebut terungkap setelah petugas meringkus MD (19) dan remaja 16 tahun. Keduanya adalah bajing loncat yang kerap beraksi di Jalan Cakung Cilincing sekitar Kebon Baru, Kecamatan Cilincing.

“Kita bergerak cepat setelah ada rekaman aksi keduanya pada Kamis (23/1/2020) yang direkam netizen dan viral di media sosial. Mereka sudah mengincar titik penyimpanan ban dalam dan dongkrak yang ada di kolong truk kontainer,” ujar Kombes Budhi. Ia menyebutkan modus tersangka yakni masuk ke kolong kendaraan truk dan mengambil barang-barang seperti dongkrak, ban dalam, dijatuhkan ke jalan kemudian diambil dan dijual ke penadah.

“Barang dijual kepada penadah dimana dua buah tekel dan satu dongkrak yang menjadi barang bukti dijual dengan harga Rp50 ribu untuk dongkrak, Rp25 ribu untuk tekel, dan Rp10 ribu untuk ban dalam yang dijual ke DN,” kata Budhi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Kompol Wirdhanto Hadicaksono menyebutkan keduanya diancam pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 9 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP untuk penadah dengan ancaman 4 tahun penjara.

“Mereka mengincar saat jam-jam sibuk di pagi hingga sore hari. Kalau kita lihat dari video nya para pelaku mengincar titik jam sibuk macet dan sudah mempelajari lokasi penyimpanan barang di kolong truk kontainer. Hasil penjualan mereka gunakan untuk bermain video game dan berfoya-foya,” katanya

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.