Istri Pembakar Suami di Tangerang Selatan Terancam Hukuman Pasal Berlapis
Kristiana (53) dijerat ancaman hukuman berlapis oleh polisi usai membakar suaminya, Samsudin (47).
Polisi menjerat Kristiana dengan pasal berlapis. Yaitu pasal 44 ayat 2 Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Praktik Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman paling lama 10 tahun penjara.
Kemudian, ibu dua anak itu disangkakan pasal 187 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
Dan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Yang Mengakibatkan Luka Berat dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, pasal-pasal yang disangkakan kepada tersangka sudah memenuhi unsur penyidikan.
“Penyidik sudah mendapatkan alat bukti yang menunjukkan bahwa tersangka sudah memenuhi unsur pasal yang disangkakan,” ujarnya dalam jumpa pers ungkap kasus, di Polres Tangerang Selatan, Sabtu (6/2/2021).
Iman menyebut, penyidik juga telah memperoleh keterangan dari para saksi-saksi. Sehingga hal itu meyakinkan penyidik dalam mensangkakan pasal berlapis.
“Dari keterangan saksi-saksi yang diperoleh penyidik itu sehingga mendapatkan alat bukti,” ungkapnya.
Sekadar informasi, Kristiana ditangkap di kediaman orang tuanya, wilayah Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (5/2/2021) sekira pukul 19.00 WIB.
Krisitiana membakar suaminya setelah sudah tertidur pulas. Ia mengambil teko yang berisi bensin dan sudah dipersiapkan untuk diguyurkan ke tubuh Samsudin hingga dibakar.
Perisitiwa itu dilakukan Kristiana di dalam kamar rumahnya, Jalan Sukamulya 1 RT 001 RW 008, Kelurahan Serua Indah, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan, sekira pukul 02.30 WIB, Kamis (4/2/2021) dini hari.