Investasi Bodong Rugikan Korban Hingga Rp155 Juta, Ibu Muda Diringkus Polsek Bojonggede
Ibu rumah tangga diamankan Reskrim Polsek Bojonggede terkait kasus investasi bodong berkodok paket sembako yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.
Kapolsek Bojonggede AKP Dwi Susanti mengatakan, tersangka Y (25) ibu dua anak harus meringkuk di rutan Polsek Bojonggede lantaran telah melakukan penipuan sekaligus penggelapan investasi berkedok paket sembako kepada sejumalh ibu-ibu.
“Atas perbuatan pelaku yang sudah merugikan sebanyak 4 orang rata-rata ibu rumah tangga dengan nilai investasi masing-masing sekitar Rp.38 juta dengan total kerugian sebesar Rp.155 juta modus investasi paket sembako lebaran,” ujarnya kepada poskota.co.id didampingi Kanit Reskrim Polsek Bojonggede Iptu Irman kepada Poskota di Mapolsek Bojonggede, Jumat (25/6/2021).
Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan korban, Sri Nurhikmah (32) ibu rumah tangga asal Dewa Rawa Panjang Kecamatan Bojonggede yang mengaku dirugikan atas apa yang dilakukan pelaku. Bahkan korban telah memberikan uang jutaan rupiah karena diiming-imingi keuntungan besar.
“Setelah uang para korban dikumpulkan dengan iming-iming akan mendapatkan keuntungan besar namun pada waktu yang sudah dijanjikan tidak ada keuntungan malah pelaku ini menghilang kabur dari para korban,” katanya.
Irman menerangkan bahwa pelaku bisa dengan mudah memperdayai para korban karena menjanjikan keuntungan yang cukup tinggi.
“Pada waktu melakukan aksinya dilakukan pelaku dengan bergeliat menyasar para korban rata-rata ibu rumah tangga di daerah Kampung Kepala, Desa Rawa Panjang, Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor, dimanfaatkan momentum hari Raya Idul Fitri,” ungkapnya.
Barang bukti hasil kejahatan tersangka, lanjut AKP Dwi, yang disita anggota adalah bukti transferan uang para korban dan dua Hp Oppo.
“Motif pelaku melakukan penipuan ingin memiliki uang dan digunakan untuk kebutuhan pribadi sehari-hari,” tutupnya.
“Pelaku kita kenakan Pasal 378 Jo 372 KUHPidana penipuan dan penggelapan dengan kurungan maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.