Ini Cerita Rama Awal Mula Jadi Mucikari PSK di Bawah Umur
Rama (19) mucikari penyedia layanan esek-esek anak di bawah umur, berdalih dirinya terjun ke dunia gelap untuk biaya adik sekolah dan kebutuhan hidup orang tuanya.
Mirisnya, Rama yang masih usia belia terjerumus ke lembah hitam karena pergaulan semasa ia sekolah.
Lalu saat Rama lulus SMA tepatnya pada tahun 2018 dirinya mengenal R yang kemudian mengajaknya menjalankan bisnis esek-esek.
“Jadi mucikari buat penuhi kebutuhan keluarga, bapak soalnya nganggur. Terus buat sekolahin adik juga yang masih SMP di Citayam,” kata Rama, di Mapolsek Tanjung Priok, Rabu (27/1/2021) malam.
“Awalnya sih dari teman-teman saya gitu. Terus saya ditawar-tawarin gitu,” ujarnya.
Karena kondisi ekonomi keluarga yang sedang carut marut menuntut dirinya untuk segera mencari uang setelah lulus SMA, akhirnya Rama pun terkena bujuk rayu R dan ikut menjalankan bisnis haram tersebut.
“Saya mau nggak mau jadi kayak begitu (mucikari). Jadi saya kayak pusing dengan nyari kerjaan, terus saya ikut jadi kayak mucikari gitu,” ungkapnya.
Berjalannya waktu, Rama yang sudah menjalankan bisnis gelap bersama R, mulai lihai dan banyak mengenal jaringan perdagangan orang.
Kemudian ia mengenal mucikari lain yaitu M yang mempunyai beberapa stok wanita pemuas nafsu di bawah umur.
Mucikari M ini merupakan gadis 16 tahun yang sudah mempunyai anak berumur 8 bulan. M yang memang sebelumnya sudah menjadi wanita pemuas nafsu memilih untuk pensiun sejak dirinya hamil di luar nikah dan beralih menjadi mucikari.
Setelah sibuk menjalankan bisnis dengan M, Rama mulai hilang kontak dengan R. Setelah lama hilang kontak dengan R, di Januari tahun 2021, tiba-tiba R kembali menghubungi Rama memintanya menyiapkan 4 gadis di bawah umur untuk kliennya.
“Terus tiba-tiba dia kayak hilang kontak gitu. Si R-nya itu tiba-tiba ngechat saya lagi dengan meminta cewe,” tutur Rama.
Rama yang saat itu hanya memiliki 1 stok gadis di bawah umur, kemudian menghubungi M meminta 3 ABG. Lalu M pun menyanggupinya.
“Terus yang M-nya ini ngajak temen-temennya tiga orang itu,” jelas pria kemayu tersebut.
Setelah mendapat 3 PSK, Rama, R, dan M sepakat dengan harga yang ditawarkan oleh om-om berduit sebesar Rp20 juta. Rama bertugas menjalankan transaksi di hotel berbintang di kawasan Sunter Agung, Jakarta Utara.
Apesnya, aksi Rama terendus oleh polisi yang mendapat informasi dari masyarakat.
Lalu dengan gerak cepat, Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok, membekuk Rama di halaman parkir hotel di kawasan Sunter Agung saat hendak bertransaksi dengan kliennya.
Setelah membekuk si Rama, dan mengorek keterangan, Polisi mendapatkan informasi bila ada 4 wanita di bawah umur yang akan dijajakan pada pria hidung belang di kamar hotel.
Kemudian malam harinya, polisi langsung merangsek masuk kamar hotel dan mendapati empat orang wanita di dalamnya sedang kencan bersama om-om.
Dan ke 4 PSK ingusan tersebut digiring ke Mapolsek Tanjung Priok untuk diproses lebih lanjut.
Sedangkan dua mucikari lain yaitu R dan M saat ini masih diburu oleh polisi.
Atas perbuatannya Rama dituntut dengan pasal 8 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO.