Fri. Sep 27th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Ini Alasan Korban Pemerasan Menyimpan 219 KJP di Tokonya

JAKARTA – Polisi menyita ratusan Kartu Jakarta Pintar (KJP) dari para pelaku pemerasan terhadap pemilik toko peralatan sekolah di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

Ratusan KJP diambil oleh para pelaku dari korban lantaran korban belum bisa memberikan uang damai senilai Rp 50 juta kepada para pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengungkapkan alasan korban memiliki ratusan KJP tersebut. Alasannya, toko peralatan sekolah milik korban memang menerima pembayaran lewat KJP.

Tetapi banyak pemilik KJP yang saldonya tak mencukupi saat hendak membeli barang di toko milik korban. Alhasil, KJP itu ditaruh di toko  hingga pencairan saldo KJP berikutnya.

“Jadi misal jumlah pembelian Rp1 juta, namun saldo Rp 200 ribu. Jadi nanti sisanya Rp 800 ribu tunggu pencairan,” ujar Syafri di Polsek Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (14/7/2020). 

Tetapi disinggung soal korban menyimpan 219 KJP menyalahi aturan atau tidak, Ia mengaku tak dapat menanggapi lebih lanjut. Sebab, pihaknya hanya mengurus peeihal kasus pemerasan saja.

“Kalaupun korban itu dianggap menyalahi aturan seharusnya kan diserahkan kepada pihak berwajib, bukan malah diperas. Kami disini tangani kasus pemerasannya,” pungkas Syafri. 

Untuk diketahui, Polsek Kalideres menangkap empat pelaku pemerasan di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Empat pelaku tersebut ialah Widodo alias Budi, Arista alias Aris, Suwanto alias Awi dan Romanudin. Sedangkan dua orang lainnya yakni RO dan AN masih dalam pengejaran polisi.

Dikatakan, korban merupakan seorang pemilik toko di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Kepada korban, para pelaku mengaku sebagai anggota buser Polda Metro Jaya dan wartawan.

Keempat pelaku itu ditangkap pada 12 Juni 2020. Empat pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni dua pelaku ditangkap di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, dan dua lainnya ditangkap di kawasan Jelambar, Jakarta Barat.

Atas perbuatannya, empat pelaku itu dikenakan Pasal 368 KUHP, dengan hukuman pidana sembilan tahun penjara. 

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.