Ina Perekam ‘Penggal Jokowi’ Divonis Bebas, Jaksa Kasasi
Jakarta – Ina Yuniarti lolos dari tuntutan 3,5 tahun penjara atas tuduhan menyebarkan viral ‘penggal Jokowi’ dalam demo Pemilu di depan gedung Bawaslu, Mei 2019. Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi.
“Kami akan ajukan kasasi,” kata JPU dari Kejati DKI Jakarta, Nopri saat dihubungi detikcom, Selasa (15/10/2019).
Kasus bermula saat Ina ikut dalam demo yang digelar di depan kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakpus, pada 10 Mei 2019 lalu. Saat itu ia merekam komentar Hermawan soal Presiden Jokowi.
Hermawan mengancam Presiden Jokowi sembari berteriak ‘penggal Jokowi’. Video rekaman itu kemudian viral. Dunia maya menjadi heboh dan polisi bergerak cepat.
Polisi pun menangkap Hermawan dan menjadikannya tersangka. Tak cuma Hermawan, polisi juga menciduk Ina lantaran diduga berperan sebagai perekam.Ina ditangkap di rumahnya di Grand Residence City, Bekasi Rabu (15/5). Ina juga diduga turut menyebarkan video itu melalui aplikasi percakapan WhatsApp.
Pada 1 Agustus 2019 Ina mulai diadili di PN Jakpus. Ina dikenai dakwaan tunggal yaitu pasal 24 ayat (4) juncto pasal 45 ayat (4) UU ITE. Jaksa menuntut agar Ina Yunarti dikenai pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Menjatuhkan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Namun dalam sidang pada Senin (14/10), Majelis hakim pada PN Jakpus memutus bebas Ina Yuniarti. Hakim berkesimpulan dari fakta persidangan Ina tidak terbukti melakukan niat jahat dalam membagikan video ‘penggal Jokowi’.
“Menimbang berdasarkan fakta hukum, terdakwa merekam laki-laki yang siap memenggal kepala Jokowi. Bahwa terdakwa hanya ingin beri tahu teman-teman kalau terdakwa sudah ada di Bawaslu, bahwa terdakwa hanya asal men-share dan tidak memilah-milah foto atau video,” kata hakim ketua Yuzaida di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/10).
Selain itu, Yuzaida berkesimpulan dakwaan jaksa penuntut umum terkait pasal pemerasan atau mengancam dinyatakan tidak terbukti. Yuzaida juga menilai jaksa salah dalam mendakwa seseorang.
“Sehingga majelis hakim berkesimpulan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum dengan penerapan pasal yang didakwakan jaksa,” katanya.Usai hakim mengetuk palu, Ina langsung sujud syukur. Ina pun mengambil hikmah dari kasusnya ini. Dia berjanji akan lebih berhati-hati dalam bersikap.
“Iya sudah pasti saya berhati-hati, lebih hati-hati lagi ke depannya. Insya Allah karena saya warga yang baik, saya akan menjalani dengan baik,” kata Ina di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/10).
Dia juga berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantunya. Setelah keluar dari tahanan, ia akan kembali mengurus anak-anaknya yang selama ini ditinggalkannya karena harus mendekam di penjara.
“Kembali ke kehidupan normal, terutama keluarga saya, yaitu anak saya. Anak saya sudah menunggu lama. Mereka hanya bertiga di sana, dan sekarang saya kembali pada mereka. Alhamdulillah,” katanya.