Iming-Imingi Laptop, Modus Tersangka Untuk Rayu Korban
Tersangka kasus pencabulam inisial AS (49) kepada anak tirinya sendiri inisial STA (15) melakukan serangkaian bujuk rayu kepada korban untuk melakukan aksi bejatnya. Salah satunya mengiming-imingi dengan memberikan laptop.
Hal tersebut disampaikan Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso saat menggelar Konferensi Pers di Polres Metro Jakarta Barat, Senin 19 Juli 2021.
“Laptop ini salah satu yang digunakan tersangka untuk membujuk korban sehingga korban mau menuruti apa bujuk rayu tersangka,” ujarnya kepada awak media.
Bismo menambahkan, berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka pada bagian kemaluannya akibat ulah tersangka.
“Itu hasil visum, kita visum permukaan pada bagian sensitifnya (luka),” jelas Bismo.
Sementara itu, lanjut, Bismo, tersangka melakukan aksi bejatnya tersebut di dua lokasi berbeda di dalam sebuah rumah kontrakan, pertama di kawasan Jelambar dan kedua di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
Diketahui, tersangka telah melakukan aksi bejatnya tersebut selama tiga tahun saat korban masih duduk di bangku SMP kelas 1. Saat itu, usia korban masih berumur 12 tahun 2018 silam..
“Tindak pidana ini berlangsung selama tiga tahun. Saat itu umur korban 12, 13 sampai 14 tahun masih SMP dan ini terjadi di dua TKP karena tahun-tahun berjalan tersebut,” jelas Bismo.
Adapun, pasal yang disangkakan oleh tersangka yakni pasal 81 ayat (2) UURI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara. Karena pelaku orang tua atau wali dan ada hubungan keluarga akan diperberat 1/3 nya dari ancaman pidana,” tutupnya.
Sebelumnya, seorang ayah angkat inisial AS (49) tega cabuli anak tirinya inisial STA (15) di sebuah rumah kontrakan tempat mereka tinggal di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Aksi pencabulan tersebut diketahui telah berlangsung selama tiga tahun.
Hal tersebut diketahui setelah ayah kandung korban bernama Romansyah (42), melaporkan aksi pencabulan tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis 15 Juli 2021.
Romansyah menceritakan, anaknya tersebut telah tinggal bersama ayah tiri dan ibu kandungnya selama tiga tahun disebuah rumah kontrakan.
“Kemarin di rumah saya dia cerita sama istri saya atau sama ibu tirinya bahwa sudah dinodai atau diperkosa sama ayah tirinya,” ujarnya kepada awak media di Polres Metro Jakarta Barat.