Ibu Rumah Tangga Simpan Sabu di Dompet Merah Bertuliskan Love Story
SERANG – Ditengah pandemi Covid-19, Subdit II Ditresnarkoba Polda Banten bergerak mengamankan H (34), seorang pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) jenis sabu-sabu. Ibu rumah tangga ini diamankan petugas di kediamannya di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Jumat (17/4/2020) malam.
Kapolda Banten Irjen Pol Agung Sabar Santoso melalui Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Hernowo, membenarkan ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu tersebut.
“Subdit II Ditresnarkoba Polda Banten mengamankan seorang ibu rumah tangga warga Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang dengan kasus tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I jenis sabu,” ujar Yohannes dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/4/2020).
Ia mengatakan, pada saat dilakukan penangkapan terhdap H dan penggeledahan di tempat kejadian di temukan barang bukti sebanyak 7 plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika gol I jenis sabu yang ditemukan di dalam dompet warna merah bertuliskan “Love Story” yang terletak di atas kasur di dalam kamar rumah tersangka.
“Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Kantor Subdit II Ditresnarkoba Polda Banten untuk di periksa lebih lanjut,” ujar Dirresnarkoba ini.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan bahwa atas perbuatannya, tersangka H (34) akan dikenakan pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkoba Golongan I bagi diri sendiri dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menghindari Narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat untuk membantu polisi dalam memberantas Narkoba dengan cara melaporkan ke polisi terdekat, mengawasi perilaku anak-anak dan mengawasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi narkotika,” ujar Edy.