Hukuman Seumur Hidup Menanti Koboi Penembak Kepala Pria di Bandung
Bandung –
M. Jemmi alias Tomy (29), pelaku tunggal pembunuhan terhadap Eep Sujana (50), dikenakan Pasal berlapis 338 juncto 480 KUHPidana, dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Tomy menghabisi nyawa Eep dengan dua kali tembakan menembus kepala bagian belakang korban di ruas Jalan Tol Soroja, Kabupaten Bandung. Kemudian mayat Eep dibuang ke Sungai Citarum, Curug Jompong.
“Betul dikenakan Pasal 338 juncto 340 KUHP. Ancamannya bisa sampai seumur hidup,” tegas Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (28/4/2020).
Kasus itu bermula ketika korban menjual mobil kepada tersangka seharga Rp 170 juta setahun lalu. Namun kemudian mobil tersebut ditarik oleh pihak leasing saat digunakan tersangka.
Tersangka pun menagih uang tersebut kembali karena tidak tahu mobil yang dibelinya ternyata milik leasing. Merasa kesal karena uangnya tak kembali, tersangka menjemput korban di rumahnya menggunakan mobil pada 7 April.
“Jadi korban ini terus mengelak saat ditagih, tersangka emosi dan akhirnya mengeksekusi korban,” tandasnya.Namun saat ditagih untuk mengembalikan uang miliknya, korban terus menolak hingga akhirnya tersangka hilang kesabaran dan memilih mengahabisi nyawa Eep.