Hendak Transaksi Narkoba di Hotel, Pemuda Ini Ditangkap Polisi
PADANGSIDIMPUAN – Seorang pemuda berinisial RSH warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Suatera Utara, dibekuk aparat Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan, Selasa (19/1/2021) dini hari sekira pukul 00.30 WIB.
Pria ini ditangkap petugas di Jalan Kapten Koima, Kelurahan Wek II, Kota Padangsidimpuan tepatnya di samping Hotel Maninjau dengan barang bukti 700 gram narkoba jenis ganja kering.
Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah akan transaksi narkoba di wilayah itu. Mendapat laporan itu, petugas langsung terjun ke lokasi guna melakukan penyelidikan.
Saat itu, petugas melihat tersangka tengah berdiri di seorang diri. Curiga dengan gelagatnya, petugas langsung menghampiri dan melakukan penangkapan
Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati 1 paket yang dibungkus lakban berada di atas pot yang tak jauh dari tersangka. Setelah diperiksa, bungkusan tersebut diduga berisikan narkotika jenis ganja kering dengan berat sekira 700 gram.
Saat dikonfirmasi, Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP S Pulungan membenarkan penangkapan tersebut. “Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya singkat.