Hari Ini Akan Digelar Rekonstruksi Pembunuhan 2 ABG di Pekalongan
Pekalongan –
Satreskrim Polres Pekalongan Kota rencananya akan menggelar rekonstruksi pembunuhan sadis yang dilakukan sepasang kekasih belia, yakni KN (17) dan S (16) hari ini. Kedua tersangka tersebut telah mengakui pembunuhan atas dua orang remaja yakni A (17) dan SR (14).
“Ya, akan dilakukan rekonstruksi. Kita sudah berkoordinasi dengan pihak terkait,” kata Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Ahmad Sugeng, kepada detikcom, Kamis (23/7/2020).
Rekonstruksi tersebut, kata Ahmad Sugeng, bertujuan untuk menyempurnakan kecocokan antara penyampaian keterangan dari para tersangka melalui berita acara pemeriksaan (BAP) dan fakta kejadian lewat peragaan kembali di lapangan.
Ahmad Sugeng, tidak mengungkap detail lokasi rekonstruksi. Sebab dia mempertimbangkan faktor keamanan.
Diketahui, hari ini genap sepekan mayat A ditemukan di bantaran Sungai Klego-Krapyak, Kota Pekalongan. Polisi sebelumnya menjelaskan, motif di balik aksi keji dua pelaku yakni ingin menguasai motor korban untuk biaya menikah.
Sepasang kekasih sadis pembunuh dua ABG di Kota Pekalongan. (Robby/detikcom)
|
Belakangan polisi kembali mengungkap pengakuan dua tersangka itu terkait pembunuhan remaja lain berinisial SR. Jenazah SR ditemukan pada April lalu.
Pengakuan ini mengungkap teka-teki temuan mayat yang ditemukan di belakang bekas showroom mobil pada Jumat (24/7). Kondisi jenazahnya sudah tidak dikenali. Bahkan, orang tua korban yang saat itu ikut memakamkannya tidak mengenali itu anak yang tengah dicarinya itu.
KN dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 365 ayat (3) tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Sedangkan kekasihnya yakni S (16) dijerat dengan Pasal 56 KUHP karena diduga turut serta membantu terjadinya kejahatan tersebut.Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya mendapat pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Dinas Sosial Kota Pekalongan, mengingat usia para tersangka masih di bawah umur. Keduanya rencananya akan mengikuti sistem peradilan anak.