Guru Les Cabuli Empat Anak Didik di Cilincing Ngaku Sering Lihat Video Porno Karena Depresi Menduda
Tersangka kasus pencabulan empat anak laki-laki di Cilincing Jakarta Utara, Manaek (41) mengaku nekad melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur karena depresi dan sering menonton video porno.
Selain itu, pria asal Medan, Sumatera Utara yang sudah bertahun-tahun menduda ini merasa stres karena tak ada tempat untuk meluapkan nafsu seksualnya.
“Saya depresi dan stres. Saya sering menggunakan hp menonton film porno,” kata Manaek di Polres Metro Jakarta
Adapun Manaek merupakan seorang guru les dan memiliki sebuah perpustakaan di kamar kontrakannya. Di dalam perpustakaan itulah ia biasa meluapkan aksi bejadnya mencabuli para anak didiknya.
“(Mencabuli anak laki-laki) Karena mereka yang dekat dengan saya,” ucapnya.
Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi mengatakan, terungkapnya kasus pelecehan anak di bawah umur ini setelah salah satu korbannya mengadukan kelakuan bejad tersangka kepada orang tuanya.
Adapun modus tersangka ialah membujuk korbannya dengan memberi imbalan uang sebesar Rp50 ribu, dan bebas bermain internet melalui Wi-Fi yang ia pasang di kamar kontrakannya.
Setelah si korban yang masih di bawah umur ini tergiur dengan tawaran tersangka, pria bejad ini pun langsung menempelkan alat kelaminnya dengan kemaluan korban ‘ngadu pedang’.
Ibu korban yang geram mendengar pengaduan anaknya, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara.
“Setelah itu melapor kepada kita ke Satreskrim dan ditangani oleh PPA dan tersangka langsung ditangkap di rumah kontrakannya,” jelas Nasriadi, di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (22/2/2021).
Dari hasil penangkapan tersangka, polisi berhasil mendapatkan keterangan dan didapatkan nama-nama lain korban kebejadan pria asal Medan, Sumatera Utara tersebut.
“Pengembangan pemeriksaan terhadap korban ternyata ada anak-anak lain, sejumlah 3 orang. Jadi total korban ada 4 anak di bawah umur,” cetus Nasriadi.
Hingga saat ini, korban cabul pria asal Medan, Sumatera Utara tersebut sebanyak 4 anak yang masing-masing berinisial AP (9), AS (7), AA (6), dan MR (11).
Dari penangkapan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti pakaian milik korban yang dikenakan saat pelaku melakukan pelecehan.
“Oleh sebab itu tersangka kita jerat dengan pasal 82 UURI nomor 35 tahun 2014 dengan hukuman 14 tahun penjara atau denda Rp5 miliar,” pungkasnya