Sun. Oct 6th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Gudang untuk Menimbun dan Memproduksi Masker Ilegal Digerebek

JAKARTA – Polisi menggerebek gudang yang digunakan sebagai tempat menimbun dan memproduksi masker ilegal, yang lokasinya di kawasan Cakung Cilincing, Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, ternyata gudang tersebut awalnya memiliki izin sebagai gudang penyimpanan alat-alat kesehatan. 

Adapun gudang itu merupakan milik PT Uno Mitra Persada sebagai perusahaan pemasaran, dan PT Unotec Mega Persada sebagai perusahaan produksi masker. 

Yusri menyebut, gudang tersebut merupakan tempat menimbun dan memproduksi masker ilegal. Bahkan tidak memiliki izin edar serta izin produksi dari Kementerian Kesehatan. 

“Gudang ini awalnya izinnya untuk tempat alat-alat kesehatan. Tetapi pada praktiknya, mereka menggunakan untuk memproduksi masker ilegal ini,” ujar Yusri di kawasan Cakung Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (28/2/2010).

Padahal, masker ilegal yang mereka produksi tidak memenuhi standar kesehatan maupun standar nasional Indonesia (SNI). Bahkan berdasarkan pemeriksaan sementara, diketahui kalau masker yang diproduksi di gudang tersebut merupakan masker palsu.

“Kita pun sudah mengecek apakah merk ini adalah merk yang ada izin atau memang merk orang lain yang dipalsukan. Tetapi kalau masker hasil penelitian awal bahwa masker ini memang palsu, tidak ada standar dr kesehatan, tidak ada standar nasional indonesia atau SNI,” terang Yusri.

“Saya sudah katakan tadi bahwa aturan untuk masker seperti ini harusnya ada antivirus ditengah-tengahnya, tapi ini engga ada sama sekali anti pelindungnya,” tambahnya.

Dalam pengungkapan gudang penimbun dan produksi masker ilegal itu, polisi mengamankan 10 orang. Selain itu, polisi juga memburu pemilik gudang yang beperan sebagai pimpinan perusahaan produsen masker. 

“Pemiliknya sementara engga ada di tempat (saat penggerebekan), tetapi kita tetap mengupayakan untuk menangkap pemilik dari gudang ini,” kata Yusri. 

Sebelumnya, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek gudang penimbunan dan produksi masker ilegal di pergudangan Central Cakung Blok i nomor 11, Cakung Cilincing, Jakarta Utara.

Adapun gudang penimbunan dan produksi masker itu merupakan milik PT Uno Mitra Persada sebagai perusahaan pemasaran, dan PT Unotec Mega Persada sebagai perusahaan produksi masker. 

Dari penggerebakan itu, polisi mengamankan 10 orang dengan inisial, YRH, EE, F, DK, SL, SF, ER, D, S dan LF. Selain itu, polisi juga menyita 600 kardus yang berisi total 30.000 box siap edar.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Undang-Undang Kesehatan dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Demgan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan atau pidana denda maksimal Rp 50 miliar. 

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.