Germo Prostitusi di Apartemen Mengaku Komisinya untuk Bayar Cicilan Motor
DEPOK – Germo MR (20) yang ditangkap anggota Reskrim Polsek Beji di salah satu apartemen di daerah Margonda, Pondok Cina, Beji, Jumat (18/10) dini hari, mengaku memegang lima wanita yang ditawarkan ke pria hidung belang.
MR mengaku, mengenal kelima wanita untuk ditawarkan ke pria hidung belang berawal dari pekerjaannya sebagai bloker kunci apartemen.
“Para wanita ini yang biasa nyewa kamar di apartemen, jadi atas permintaan mereka untuk menawarkan ke laki-laki hidung belang dengan tarif sekitar Rp600 – 900 ribu sekali kencan,”ujarnya kepada Poskota.
Pemuda yang hanya mengecap bangku pendidikan SMP ini mengaku ia mendapatkan komisi Rp150 ribu dari setiap anak asuhnya yang mendapat teman kencan.
“Profesi ini sudah dijalankan mulai dari September 2019. Melihat keuntungan yang cukup menggiurkan menjadi germo jadi lepas kerjaan menjadi bloker kunci kamar,” tambahnya.
Keuntungan yang didapatkan lanjut MR, digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan membayar cicilan angsuran motor Honda Beat sekitar Rp700 ribu perbulan.
“Pasarkan wanita melalui twitter dengan memajang foto dan membuka tarif. Setelah itu kopi darat. Jika ada kesepakatan saya dapat Rp. 150 ribu. Sedangkan kamar semua ditanggung sama wanitanya,” tambahnya.
Sementara itu para wanita yang di tawarkan, lanjut MR, kebanyakan janda muda anak satu yang baru ditinggal pisah suami dan lagi butuh biaya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Rata-rata wanita yang menjadi penjaja seks komersil (PSK) beralasan butuh memenuhi hidup sehari-hari dan biaya anak yang masih kecil,” ujarnya. “Tahu begini saya menyesal dan lebih baik menjadi bloker pintu kamar disewakan saja.”
Terpisah Kapolsek Beji Kompol Yenny Anggreini Sihombing mengatakan tertangkapnya pelaku berkat ada laporan masyarakat di lokasi apartemen tersebut kerap dijadikan tempat prostitusi.
“Untuk para saksi yaitu korban yang menjadi wanita penghibur hanya dimintai keterangan. Sedangkan pelaku dikenakan tindak pidana Perdagangan Orang sesuai dengan Pasal 11 UU RI No. 21 Tahun 2007 ancaman minimal penjara 3 tahun,”tutupnya.