Gerebek Hotel di Jakarta Barat, Polisi Amankan 34 Pelaku Prostitusi Online Diantaranya Anak Dibawah Umur
Polda Metro Jaya menggerebek sebuah hotel di wilayah Jakarta Barat karena melakukan praktik prostitusi online, Kamis (20/5/2021) sekitar pukul 23.30 WIB.
Diketahui, penggerebekan itu dilakukan di Hotel Wisma Prima yang beralamat di Jalan Mangga Besar IV, Taman Sari, Jakarta Barat.
Dari hasil penggerebekan itu, puluhan orang diduga melakukan praktik prostitusi online diciduk, beberapa diantaranya masih dibawah umur.
Dari laporan yang diterima poskota, petugas unit 4 Subdiy 5 Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan 34 orang pria dan wanita yang diduga melakukan praktik prostitusi online itu.
Beberapa yang diamankan itu ada yang masih berusian dibawah umur, ada yang masih berusia 17 tahun dan ada yang masih 16 tahun.
Selain mengamankan wanita dibawah umur, dari laporan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan Joki serta beberapa orang yang tertangkap tangan diduga sedang atau telah melakukan perbuatan cabul dengan korban anak di bawah umur.
Modus operandi yang para pelaku lakukan yakni menawarkan wanita BO (anak dibawah umur) dengan menggunakan aplikasinmedia sosial.
Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp450 ribu, alat kontrasepsi, tagihan hotel dan juga ponsel.
Pasal yang dikenakan oleh para pelaku yakni Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.