Gelapkan Mobil Rental, Seorang Mekanik di Jambi Dicokok
JAMBI – Tim Reskrim Polresta Jambi berhasil membekuk pelaku penggelapan mobil rental milik Siti Hajar alias Yuyun (30) warga Jalan Emprit Raya II, Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Jambi.
Nurdin alias Udin (36), diamankan di kediamannya di Perum Nanriang, Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi pada Kamis (29/10/2020) malam lalu.
Kasat Reskrim Polresta Jambi AKP Handres mengatakan, ditangkap di kediamannya lantaran nekat menjual mobil rental milik korban.
“Tersangka pekerjaannya sebagai mekanik. Saat ditangkap tidak melakukan perlawanan,” ungkapnya, Sabtu (31/10/2020).
Dari informasi yang didapat, penggelapan mobil rental tersebut bermula saat korban Yuyun memposting mobilnya di media sosial Facebook (FB) untuk direntalkan.
Mengetahui hal tersebut, Udin langsung menghubungi korban dengan cara menginbox korban. Pelaku pun, kemudian meminta nomer handphone korban untuk transaksi.
“Setelah dapat nomernya, pelaku dan korban berunding tentang harga sewa mobil dan disepakat diharga Rp9 juta untuk pemakaian selama satu bulan. Saat itu, pelaku baru membayar DP sebesar Rp4.500 ribu,” tukasnya.
Saat ditanya korban keperluan merental mobil, pelaku beralasan mobil tersebut akan dipergunakan untuk mengawal pendistribusian minyak.