Gasak Rp891 Juta, Komplotan Pembobol ATM Dibekuk
SEMARANG – Menggondol uang Rp891 juta, tiga residivis anggota komplotan pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BCA diringkus tim gabungan Jatanras Polda Jateng dan Resmob Polres Magelang. Komplotan ini merusak mesin ATM menggunakan las dan mengangkutnya dengan mobil .
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna di Semarang, Senin(24/2/2020), mengatakan tiga pelaku adalah SYT (40), berperan menerima hasil dari kejahatan pencurian mesin ATM, AD (40) berperan mengambil barang hasil kejahatan dan membuka mesin ATM serta YT alias AP alias FA alias FAB berperan sebagai pengemudi.
“Ketiganya diringkus dirumah masing-masing di Kabupaten Badung pada Rabu (12/2/2020) sekitar pukul 16.00 WIB ,ungkapnya di Mapolda Jateng.
Menurutnya, dua orang ditangkap oleh Polda Jateng, dan satunya ditangani oleh kepolisian di Jakarta terkait kasus penipuan. Dua orang lainnya masih buron,” ujarnya.
Selanjutnya pelaku digelandang ke Mapolda Jateng untuk dilakukan proses hukum selanjutnya dan pengembangan lebih lanjut. Barang bukti yang turut disita, di antaranya adalah yang tunai Rp82 juta diduga hasil kejahatan, satu unit KBM Daihatsu Luxio nopol B 1363 FRZ, satu unit KBM Honda SUPRA X 125, satu unit KBM Honda Beat, potongan bagian mesin ATM BCA yang terdiri dari potongan cover depan dan empat boks penyimpan uang, termasuk satu buah tabung oksigen dan selang las.
Menurut dia, pengungkapan kasus ini setelah pihak kepolisian mendapat laporan adanya pencurian ATM BCA (WSlD : 0831) beserta lsinya di ATM BCA Toko Oleh oleh Tape Ketan Jalan Pemuda No 181 dan Wonosari Desa Gunungpring Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang, Selasa (4/2/2020) sekitar pukul 05.00 WIB.
“Pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara masuk ke dalam mesin ATM BCA melalui pintu yang tidak terkunci. Kemudian pelaku merusak mesin ATM BCA menggunakan mesin las, setelah itu mengambil mesin ATM BCA beserta brangkas selanjutnya pelaku membawa mesin ATM BCA keluar melalui pintu,” katanya.
“Total kerugian dari pihak BCA ini sebanyak uang cash Rp891.200.00000. Uang tersebut sudah dibagi-bagi oleh pelaku. Sisa uang yang menjadi barang bukti sejumlah Rp82.238.000 juta,” imbuhnya.
Saat ini, dua pelaku SYT dan AD masih mendekam di ruang Tahanan Mapolda Jateng untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. Akibat perbuatanya, pelaku dijerat pasal Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.