Gasak Rp 40 Miliar dari Ribuan Korban, Polda Amankan 4 Mafia Property Syariah
JAKARTA – Ribuan masyarakat kembali menjadi korban penipuan Mafia Property Syariah. Akibat penipuan itu masyarakat yang membeli rumah dirugikan hingga Rp 40 miliar lebih. Dari hasil penyelidikan Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menciduk 4 tersangka terpisah di kawasan Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
Keempat tersangka yang diamankan adalah MA sebagai Komisaris PT. Wepro Citra Sentosa, SW, Direktur Utama PT. Wepro Citra Sentosa, CB, Direktur PT. Global Muslim Property/Madinah Property Indonesia selaku Marketing Agency PT. Wepro Citra Sentosa, dan S, Istri MA sebagai pemegang rekening yang menampung aliran dana dari para korban.
Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, dalam menjalankan aksi penipuannya para tersangka mempromosikan dan memasarkan perumahan tersebut melalui iklan dan brosur. Mereka juga meyakinkan para konsumen untuk membeli unit perumahan dengan menawarkan berbagai fasilitas menarik dengan nuansa syariah.
Perumahan tersebut berada di Ruko Kebayoran Square Bussines Park Blok C No.1 Jalan. Boulevard Bintaro Jaya Sektor 7 Tangerang Selatan, dan Perumahan Amanah City Islamic Super Block di Desa Garut Kec. Kopo, Kab. Serang Banten.
“Ternyata rumah yang dijanjikan tersangka tidak pernah dibangun. Selain itu uang para korban tidak dikembalikan oleh tersangka dan para tersangka melarikan diri,” kata Irjen Gatot, Senin (16/12/2019).
Dari para tersangka, polisi menyita brosur penjualan, bukti pembayaran konsumen, PPJB, Surat Pesanan Tanah dan Bangunan, Banner, Master Plan Lokasi Perumahan dan Buku rekening PT. Wepro Citra Sentosa. Dari laporan yang diterima ada sekitar 3.680 korban tertipu dan polisi sudah melakukan BAP sebanyak 63 korban.
Wadir Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti menjelaskan, aksi penipuan perumahan itu berawal dari laporan para korban yang membeli rumah di Perumahan Amanah City Islamic Superblock di Desa Garut, Serang Banten, pada 12 Desember 2017. Untuk meyakinkan para korban harga yang ditawarkan murah dengan iming-imingi berbagai fasilitas menarik serta hunian berbasis syariah.
“Para tersangka mengimingi promo 6 Kebaikan, yaitu Tanpa KPR, Tanpa Bank, Tanpa Riba, Tanpa BI Cheking, Tanpa Akad bermasalah dan Tanpa Denda. Mereka juga mengaku membangun sebanyak 1 juta unit lengkap dengan berbagai fasilitas sehingga para korban merasa tertarik dan percaya,” ucap AKBP Dedy.
Kemudian para korban memesan unit rumah tersebut dan melakukan pembayaran cicilan yang dibayarkan setiap bulan dengan dijanjikan akan dibangun dan diserahkan terimakan unit rumah tersebut pada bulan Desember 2018.
Akan tetapi hingga bulan Maret 2019 para korban mendapati Kantor Pemasaran tersebut sudah tutup dan dilokasi tanah yang dijanjikan akan dijadikan perumahan tidak ada pembangunan apapun.
AKBP Dedy menuturkan, dari hasil pemeriksaan sementara, penggunaan uang para korban untuk pembebasan tanah seluas 1,4 Ha Rp. 640 juta, beli kendaraan Rp. 3 miliar, gaji karyawan Rp. 2.5 miliar, bayar Refund Rp. 500 juta, bayar Marketing Agent Rp. 4 miliar, sedangkan penggunaan dana para korban Rp 30 miliar masih dalam penyidikan.
Penangkapan para tersangka dipimpin langsung Kasubdit Harda Kompol Gafur Aditya Siregar. Tersangka, MA diciduk bersama istrinya S di Apartemen Patria Park Jl. D.I. Panjaitan Jakarta Timur, SW dan CB di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum, Jakarta Selatan saat dilakukan pemeriksaan.
Kepada para tersangka polisi menjerar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 137 Jo Pasal 154, Pasal 138 Jo pasal 45 Jo. Pasal 55, Pasal 139 Jo pasal 156, pasal 145 Jo pasal 162 UU R.I No. 01 tahun 2011 tentang Perumahan dan atau Pasal 3,4 dan 5 UU RI No.08 tahun 2010 tentang Tindak
Pidana Pencucian Uang.