Gasak Motor Karyawan Minimarket di Palembang, 2 Pelaku Curanmor Diringkus Polisi
PALEMBANG – Komplotan pencurian motor (Curanmor) berhasil diringkus anggota Unit reskrim Polsekta Sukarami, Kota Palembang, Sumatera Selatan. Mereka diringkus di lokasi berbeda, usai menggasak motor milik karyawan minimarket.
Selain menggunakan kunci T, dalam aksinya para pelaku juga menggandakan kunci motor korban yang tertinggal. Aksi curanmor tersebut, sudah dilakukan komplotan ini sebanyak dua kali, dan terekam CCTV.
Dari rekaman CCTV, terlihat dengan mudahnya pelaku menggasak motor korban di halaman parkiran minimarket Jalan Ganda Subrata Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, pelaku berhasil menggasak motor korban jenis matic.
Polisi langsung mengidentifikasi pelaku dari hasil rekaman CCTV. Dua pelaku langsung diringkus, yakni Eko, dan Nugroho, kedua pelaku curanmor merupakan warga Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami,
Selain itu, polisi juga berhasil menangkap enam pelaku curanmor lainnya, yang masuk dalam anggota komplotan Eko, dan Nugroho. Komplotan ini mengincar sepeda motor di parkiran yang tidak menggunakan kunci tambahan.Dari para pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor milik pelaku dan satu unit sepeda motor milik korban. Kepada petugas Eko mengaku, sudah dua kali melakukan pencurian dengan modus yang sama, yaitu duplikat kunci motor korban. “Motor dijual seharga Rp3,5 juta,” ungkapnya.
Kapolsekta Sukarami, Kompol Budi Hartono Sutrisno menjelaskan, para pelaku biasa mengincar motor korban di halaman minimarket. “Bahkan ada dua pelaku yang mencuri kendaraan hanya berselang satu hari di lokasi yang sama,” terangnya.
Pelaku hanya butuh waktu dua jam untuk menggandakan kunci motor korban yang tertinggal di halaman minimarket. Setelah digandakan, pelaku mengembalikan kunci motor milik karyawan minimarket, keesokan harinya pelaku kembali dan menggasak motor korban.
Para pelaku kini ditahan di Polsekta Sukarami, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dan terancam hukuman penjara di atas lima tahun penjara.