Fri. Sep 27th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Gasak Kawasaki Ninja di Tambora, Mas Bob Diringkus Polisi dan Terpaksa Lebaran di Penjara

Pemuda penganguran MB alias Bob (27) terpaksa harus lebaran didalam sel.

MB  diringkus polisi lantaran mencuri satu unit motor kawasaki ninja 250 cc di Jalan Kalianyar Gang Unyil, Kalianyar, Tambora, Jakarta Barat pada Rabu (21/4/2021).

 

 

Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi menceritakan, kejadian berawal pada Selasa 20 April 2021 sekitar pukul 23.00 WIB.

Korban memarkirkan kendaraan miliknya dengan posisi di kunci stang, kemudian masuk ke dalam rumah untuk beristirahat.

“Lalu keesokan harinya, Rabu tanggal 21 april 2021 sekira jam 06.30 WIb saat korban hendak berangkat kerja menggunakan sepeda motornya, diketahui kendaraan miliknya sudah tidak ada ditempat,” ujarnya dikonfirmasi Jumat (23/4/2021).

Melihat motornya tidak ada, kemudian korban mencari disekitar kediamannya, tapi tidak ditemukan.

Setelah melakukan pencarian dan menanyakan kepada orang sekitar, didapat informasi bahwa kendaraan miliknya itu sedang ada di bengkel.

“Setelah mendapati informasi tersebut, korban melaporkan kepada petugas buser polsek tambora,” jelas Faruk.

Kemudiam polisi bergerak ke bengkel tersebut dan mencoba memancing pelaku agar segera datang ke bengkel.

Tak selang berapa lama pelaku datang, kemudian polisi langsung meringkusnya.

Dihadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya yakni dengan sengaja ingin menggasak sepeda motor milik korban tersebut.

“Pelaku mengambil kendaraan milik korban dengan cara merusak kunci stang, lalu mendorong motor tersebut ke bengkel untuk diperbaiki dengan alasan kunci motor nya hilang,” papar Faruk.

Selanjutanya, pelalu beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Tambora guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHPidana,” tutupnya.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.