Gara-gara Bully di Medsos Sekuriti Luka-luka Dianiaya Rekan Sekantor
JAKARTA – Seorang karyawan Jakarta International Container Terminal (JICT) berinisial RW (40), diamankan anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok karena melakukan penganiayaan terhadap Yaser Arafat.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero mengatakan penganiayaan itu terjadi saat keributan antara keduanya di pos sekuriti JICT pada Agustus 2019 lalu.
Keributan bermula dari unggahan sebuah foto lama di akun Facebook milik Heri Bagong pada Jumat (16/8/2019). Pelaku lalu mengomentari foto yang salah satunya berisi korban dengan nada penghinaan. “Ada unsur manas-manasi dengan kata-kata botak dan memang cuma ada satu orang yang botak di foto itu,” kata David, Jumat (22/11/2019).
Korban yang tidak terima, lalu mencari pelaku meski belakangan gagal bertemu. Tidak lama berselang, pelaku dan korban yang sama-sama karyawan JICT akhirnya bertemu. “RW lalu datang ke pos sekuriti tempat YA (Yaser) bekerja. Korban ini bekerja sebagai sekuriti, masuk ke dalam dan terjadi keributan antara keduanya,” tutur David.
Perkelahian antara Yaser dan RW lalu coba dilerai oleh teman korban. Sementara karyawan JICT lainnya, IS mencoba mendobrak pintu pos sekuriti untuk menghentikan perkelahian di ruangan tertutup itu. “Setelah itu YA lalu melaporkan RW ke Polisi dengan UU ITE dalam hal ini penghinaan dan penganiayaan karena YA mengalami luka cakaran pada bagian pipi,” kata David.
Mendapati laporan itu, jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok menindaklanjuti dan mengumpulkan barang bukti serta mengamankan pelaku untuk dilakukan penahanan.
Pelaku RW dijerat Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ditambah Pasal 351 KUHP dan 352 KUHP tentang penganiayaan.
“Karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara dan kemungkinan tersangka melarikan diri dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti maka dilakukan penahanan,” ucapnya.
Selain RW, karyawan JICT lainnya, IS, juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus perusakan pos sekuriti setelah dilaporkan oleh pihak manajemen JICT. Hanya saja untuk IS tidak dilakukan penahanan. “Pelaku IS dikenakan Pasal 406 ayat 1 KUHP tentang perusakan. Pelaku IS tidak ditahan karena ancaman hukuman kurang dari 5 tahun penjara,” katanya.