Gagal Rampok Sopir Taksi Online, Pengangguran Babak Belur Dihajar Massa
DEPOK – Impian Sa, 23, untuk menikah dengan kekasih hatinya harus kandas. Setelah dirinya ditangkap Reskrim Polsek Limo Depok lantaran upaya merampok sopir taksi online yang dilakukannya pada Senin (6/7/2020) gagal.
“Saya bener-bener menyesal dan gelap mata telah melakukan perampokan itu. Karena di PHK dari tempat pekerjaan jadi sopir antar minuman air mineral di Kalibata Jakarta Selatan karena butuh uang buat nikah dan bayar hutang nekad merampok,”ujar Sa.
Pemuda tamatan SMK asal Purbalingga Jawa Tengah ini mengungkapkan ia mempunyai utang Rp 15 juta yang sudah menunggak hampir empat bulan. “Setelah baru di PHK karena Covid-19 pada 24 Juni kemarin, tidak ada pemasukan buat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari ditambah harus membayar utang BPKB motor temen yang digadai sama minjem uang sama saudara total hampir Rp 15 juta. Sudah empat bulan telat tidak bayar diminta untuk segera bayar membuat beban pikiran jadi tambah kusut,” ungkapnya.
SA menceritakan kronologis perampokan yang sudah direncanakan tersebut diawali dengan memesan taksi online grab melalui aplikasi hp temannya dari Jati Padang sekitar pukul 02.30 WIB. Ia minta diantarkan ke Jalan Andara Raya, Cinere. Namun sesampai di Jalan Andara pelaku memintai sopir berhenti. Lalu dari arah belakang iapun langsung membekap sopir dengan menggunakan sarung. Namun korban berhasil kabur dan teriak minta tolong.
“Saya panik korban berhasil lolos dari bekapan. Warga berdatangan langsung menghakimi saya hingga babak belur. Alhamdullilah nyawa berhasil tertolong setelah petugas Polsek Limo datang langsung saya dibawa ke Polsek,”ungkap pria berbadan kurus ini.
Kapolrestro Depok, Kombes Azis Andriansyah mengatakan pelaku Sa ini sudah merencanakan kasus perampokan terhadap sopir online tiga hari sebelumnya. “Motif pelaku merampok karena terlilit hutang pinjaman motor ke bank. Pelaku tunggal perampokan sudah direncanakan buat bayar hutang,”ungkapnya didampingi Kapolsek Limo Kompol Bintang Silaen dan Kasubag Humas Polrestro Depok AKP Elly kepada poskota dalam jumpa pers di Mapolrestro Depok, Senin (6/7/2020) sore.
Adapun barang bukti yang disita mobil korban, sarung dengan ikatan tali. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku dikenakan pasal 365 jo 35 KUHP tentang percobaan pencurian kekerasan dengan ancaman 10 tahun diatas,”tutupnya.(angga/ruh)