Gagal Gasak Motor Pria Pengangguran di Koja, Babak Belur Dihajar Massa
Seorang pria pengangguran babak belur dihajar massa lantaran coba menggasak sepeda motor di RPTRA Radar Pembangunan, Rawa Badak Utara, Koja Jakarta Utara pada Selasa (17/8/2021).
Beruntung, polisi segera datang dan berhasil menyelamatkan pria tersebut dari amukan massa.
Adapun percobaan pencurian sepeda motor tersebut bermula, saat tersangka yang berinisial ANA (43) bersama satu orang temannya, tengah mencari mangsa di sekitar RPTRA Radar Pembangunan sekira pukul 17.00 WIB.
ANA yang melihat korban Turino (33) sedang duduk tak jauh dari motornya, sambil asyik ngobrol bersama temannya di RPTRA Radar Pembangunan.
Meski situasi sore itu sedang ramai, tak menggentarkan tekad para tersangka untuk menggasak motor milik korban.
Melihat adanya kesempatan, ANA lalu mencoba melarikan motor korban dengan cara mendorong yang kemudian dibantu oleh temannya.
“Melihat kejadian tersebut korban berteriak maling… maling…! dan mengejar tersangka, motor korban ditinggal. Dan para tersangka lari berpencar,” kata Kanit Reskrim Polsek Koja, Iptu Wahyudi, Jumat (20/8/2021).
Warga yang mendengar teriakan korban, pun, langsung menguber si maling. ANA yang sudah terkepung puluhan warga tak bisa kabur terlalu jauh dan berhasil diringkus.
Warga yang kesal pun dengan bertubi-tubi menghadiahi ANA bogem mentah di wajah hingga tubuhnya.
Beruntung, tak jauh dari lokasi, ada anggota Polisi dari Polsek Koja, yang kemudian langsung mengamankan ANA dari amukan massa.
Saat digeledah di kantong celana bagian belakang kiri, ditemukan barang bukti berupa 1 buah kunci leter T, 1 buah kunci master leter T dan 6 buah mata kunci letter T,” ungkap Wahyudi.
Kemudian tersangka berikut barang bukti yang didapatkan, digelandang ke Mapolsek Koja guna pengusutan lebih lanjut.
“Hasil interogasi pelaku mengakui telah melakukan 4 kali di wilayah hukum Polsek Koja,” pungkasnya.
Sedangkan satu tersangka lain yang biasa dipanggil Kumis, saat ini masih diburu oleh Polisi.
Karena perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.