Fakta di Balik Penipuan Alkes Covid-19 Internasional, Diotaki WN Nigeria hingga Raup Rp58 M
JAKARTA – Sindikat kejahatan internasional memanfaatkan masa pandemi virus corona atau Covid-19 dan merugikan perusahaan asal Italia dan China senilai Rp58,83 miliar, dibongkar Bareskrim Mabes Polri.
Sindikat Nigeria-Indonesia ini melakukan tipu-tipu dengan modus Business Email Compromise (BEC) alias membajak email saat dua perusahaan asing transaksi alat kesehatan (alkes) penanganan Covid-19.
Ketiga penipu itu; SB, R dan TP diciduk anggota Subdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri masig-masing di Jakarta, Bogor dan Padang. Sementara dalang penipuan pria asal Nigeria masih buron.
Modus mereka membajak email saat perusahaan asal Italia, Althea Italy S.p.a di tengah transaksi jual beli alkes ventilator dan monitor untuk penanganan Covid-19 dengan perusahaan asal China, Shenzhen Mindray Bio Medical Electronics Co. Ltd.
Kedua perusahaan ini melakukan kontrak jual beli terkait dengan peralatan medis ventilator dan monitor Covid-19. Sudah beberapa kali melakukan pembayaran, namun di tengah perjalanan terjadi perubahan rekening pembayaran menggunakan bank di Indonesia.
Keempat tersangka itu mengirim email kepada perusahaan Althea seolah-olah mengatasnamakan General Manager (GM) perusahaan Shenzhen Ltd dan memberitahu, ada revisi rekening buat pembayaran ventilator dan monitor Covid-19.
“Revisi itu menyebutkan ke rekening Bank Mandiri Syariah, bank swasta di Indonesia” ungkap Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, Senin (7/9/2020).
Kaget
Althea sudah tiga kali mentransfer ke rekening Bank Mandiri Syariah dengan total 3.672.146,91 Euro atau setara Rp58.831.437.451 selama Mei lalu. Sebaliknya Shenzhen Ltd kaget pembayaran peralatan medis itu sudah dilakukan mitra bisnisnya ke rekening bank swasta di Indonesia.
Kedua GM perusahaan itu lalu bertemu, dan terungkaplah mereka korban penipuan. Keduanya melapor ke NCB Italia karena sindikat penipu itu melibatkan warga Indonesia dan Nigeria. Mereka memberitahukan ke NCB Interpol Indonesia lalu diteruskan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim.
Disita
Dari penyelidikan itulah terbongkar aksi sindikat penipu ini, tiga di antaranya ditangkap. Polisi menyita uang di rekening mereka di Bank Mandiri Syariah sebanyak Rp58 miliar, dokumen perusahaan, dua mobil, aset tanah serta bangunan di Banten dan Sumatera diduga dari hasil kejahatan ini.
Sigit memaparkan, ketiga pelaku memiliki peran berbeda. SB berlagak jadi Direktur Shenzhen Ltd, lalu membuat perusahaan fiktif dan membuka rekening penampungan. Sedangkan R berperan sebagai Komisaris Shenzhen Ltd dan membuat rekening atas nama Shenzhen domisilinya ditulis di Cilegon, Banten. Sementara TP, berperan pengajuan pembukaan blokir rekening Shenzhen Ltd sekaligus membuat kelengkapan administrasi palsu.
“Sedangkan DM, pria Nigeria sebagai otak dari sindikat ini. Kini masih kami buru,” tandas Kabareskrim.
Ketiganya dijerat dengan pasal 378 dan 263 KUHP atau Pasal 85 UU 3/2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 Ayat (1) tentang ITE jo pasal 55 KUHP atau pasal 56 KUHP, serta UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (ilham/iw/ird/ys)