Thu. Dec 26th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Enam Penyerang Ormas di Tanah Sereal Dibekuk, Sejumlah Barang Bukti Sajam dan Bom Molotov Disita

Anggota Reskrim Polresta Bogor Kota, berhasil meringkus dua anggota ormas yang membuat keributan dengan kelompok lain di Tanah Sereal, Kota Bogor, Sabtu (27/3/2021) pagi. Petugas menyita barang bukti sejumlah senjata tajam dan bom molotov.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan keenam anggota ormas ditangkap itu SP (25), TS (27), MS (25), SR (28), serta OI (45), dan HH (29), sebagai provokator.

 

 

“Dari enam pelaku yang kita amankan, empat diantaranya melakukan pengerusakan dan pembakaran bendera ormas kelompok lain dan 2 pelaku lainnya OI dan HH sebagai provokator,” ujarnya kepada wartawan usai dikonfirmasi, Minggu (28/3/2021) pagi.

Perwira jebolan Akpol 1998 ini menjelaskan, peristiwa pengerusakan bermula dari beredarnya video viral aksi sweaping dan merusak posko ormas lain yang dilakukan salah satu ormas di Kota Bogor, Rabu (24/3/2021).

“Aksi pelaku ini membakar atribut dan melakukan penyerangan ke ormas lain. Kami berusaha menelurusi jejak digitalnya ternyata otak dari kejadian pada hari Rabu itu adalah oleh HH,” ungkapnya.

Mantan Dir Narkoba Polda Banten ini mengungkapkan alasan kelompok pelaku yang ditangkap adalah mendapat informasi kelompoknya telah diserang oleh ormas lain di wilayah Bandung. Lalu, HH dan OI sebagai provokator mengumpulkan teman-temannya untuk sweeping dan penyerangan.

“Melalui pelaku OI dan HH ini provokator para teman-temannya untuk melakukan serangan balasan seperti yang terjadi di wilayah Bandung. Tersangka ditangkap ditempat yang sama di poskonya di Kayumanis, Kota Bogor,” bebernya.

Anggota menyita barang bukti dari para pelaku, yaitu enam bilah senjata tajam, tiga buah bom molotov, enam tonglat kasti, ketapel.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 160 KUHP ancaman hukuman 5 tahun penjara serta Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ancaman maksimal 10 tahun penjara,”tutupnya.

“Dari kasus ini kita bisa ambil contoh tidak terjadi. Ormas-ormas di Kota Bogor di tengah pandemi dapat menjad kondusifitas. Selain itu kita himbau tidak masang atribut maupun simbol di posko.  Dari pihak Kepolisian, TNI, Denpom dan juga Pemkot Bogor akan bisa menekan angka kekerasan di Kota Bogor.”

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.