Empat Kali Masuk Penjara, Gembong Curanmor Ditangkap saat Nongkrong di Rumahnya di Cilegon
Gembong pencurian sepeda motor yang kerap keluar masuk penjara berhasil dicokok Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Cilegon.
Tersangka Saefullah alias Ipul, 40, diringkus Tim Resmob saat nongkrong tak jauh dari rumahnya di Jalan Raya Ciwandan, Kelurahan Tegal Ratu, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon.
Dalam catatan Polres Metro Cilegon, Ipul merupakan residivis yang sudah empat kali masuk penjara dengan kasus yang sama.
“Tersangka kami tangkap saat nongkrong dipinggir jalan tidak jauh dari rumahnya, pada Senin (15/3) sekitar pukul 23.00. Dari tersangka pencurian spesialis motor di parkiran ini, kami mengamankan barang bukti dua unit motor serta kunci T,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Cilegon AKP Arief N Yusuf kepada poskota.co.id, Kamis (18/3/2021).
Penangkapan tersangka residivis kasus curanmor ini, kata Yusuf, merupakan pengembangan dari tersangka IM alias Batuk, 41, dan Gus, 40, yang ditangkap pada Sabtu (6/3) kemarin.
Dari keterangan kedua tersangka ini, Tim Resmob memperoleh identitas 3 tersangka lainnya.
“Setelah mendapat informasi dan identitas pelaku, Tim Resmob lansung melakukan pencarian dan berhasil menangkap tersangka Ipul. Untuk dua pelaku lainnya yaitiu KM dan NR masih dalam pengejaran,” terang Kasatreskrim.
Terkait dua motor yang diamankan, terang Arief, tersangka Saepul mengakui merupakan hasil pencurian di wilayah Kota Cilegon.
Untuk Honda Beat POP dicuri di parkiran Masjid Agung, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
“Untuk Honda Beat warna putih hijau, merupakan hasil curian di depan Kampus Untirta, pada bulan Januari. Modus yang dilakukan merusak lubang kunci dengan menggunakan kunci T,” kata Kasatreskrim.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Resmob Polres Cilegon meringkus IM alias Batuk dan Gus di dua lokasi berbeda.
Tersangka IM alias Batuk adalah warga Desa Cikolelet, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.
Dia ditangkap saat nongkrong di Jalan Raya Cinangka – Karang Bolong, Kecamatan Cinangka.
Sementara Gus, 40, warga Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon ditangkap di sekitaran Pelabuhan Merak.
Dari kedua tersangka diamankan barang bukti 8 unit motor serta 1 batang besi yang dipipihkan serta kunci ring.