Empat Kali Beraksi, Bajing Loncat di Tambora Ditangkap
Bajing loncat, itulah sebutan yang tepat bagi pria berinisial AR alias RN (21) pria pengangguran asal Lampung ini.
Bagaimana tidak, AR melakukan pencurian pada mobil boks yang sedang melintas. Aksi tersebut bahkan sudah ia lakukan selama empat kali.
Namun sial, dalam aksi yang keempat kalinya, langkah AR melakukan pencurian di mobil boks yang sedang melintas terpaksa harus terhenti.
Sebab, ia ditangkap oleh pihak kepolisian saat akan beraksi di Jalan Perniagaan Barat, Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat, pada Jumat (02/04/2021).
“Pelaku melakukan aksinya bersama rekan lainnya yang masih dalam pengejaran. Diketahui pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak empat kali,” ujar Kapolsek Tambora, Kompol Moh Faruk Rozi saat dikonfirmasi, Sabtu (03/04/2021).
Kejadian bermula saat sopir mobil boks, Rian Gunawan bersama temannya sedang mengangkut baramg mainan menggunakan mobil jenis boks.
Saat melintas di kawasan tersebut korban merasa aneh lantaran pada bagian belakang mobil terasa ada guncangan sehingga temannya turun untuk melihat keadaan belakang mobil.
Ternyata saat di longok gembok sudah tidak terkunci, kemudian ia melihat seseorang sedang membawa dus dari mobil yang dia naiki, lalu sontak meneriaki sambil memgejar orang tersebut.
Mendengar teriakan itu, pelaku langsung meletakkan satu dua tersebut yang di ambil dari mobil boks milik korban.
Saat bersamaan, anggota kepolisian Polsek Tambora yang sedang berpatroli ikut melakukan pengejaran dan berhasil memangkap pelalu AR.
Dari hasil penyelidikan, lankit Faruk, menurut keterangan pelaku, bahwa yang bersangkutan melakukan aksinya tersebut bersama rekannya berinisial WO (DPO) yang berhasil melarikan diri.
“Yang bersangkutan juga mengakui sudah melakukan pencurian tersebut sekitar satu bulan di wilayah Pasar Pagi dengan modus operandi mencongkel gembok pintu mobil boks hingga rusak lalu menurunkan isi muatannnya,” paparnya.
Dari hasil pencurian tersebut, pelaku menjual barang jarahannya kepada rekannya yakni LN yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas kejadian tersebut pelaku berikut barang bukti berupa satu set surat jalan, satu dus mainan serta satu buah gembok yang dirusak dibawa ke Polsek Tambora, Jakarta Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP. (cr01).