Eks Drumer Band BIP Akui Pakai Sabu, Tapi Hanya Untuk Kangen-Kangenan
JAKARTA – Eks Drummer Band BIP, Jaka Hidayat alias JH , ditangkap Satnarkoba Polres Jakarta Utara dalam kasus kepemilikan sabu-sabu. JH mengaku menggunakan barang haram tersebut hanya untuk kangen-kangenan saja.
“Saya cuma untuk kangen-kangenan saja, karena waktu itu sudah berhenti,” ucapnya saat dihadirkan di hadapan awak media di Mapolres Jakarta Utara, Jum’at (4/9/2020).
Mengenakan baju tahanan dan tangan terborgol, JH juga menyampaikan permohonan maaf dan mengaku kapok tidak akan menggunakannya kembali.
“Saya sebagai musisi menyampaikan maaf sebesar-besarnya, dan saya tidak akan menggunakan lagi. Apalagi teman-teman yang masih menggunakan, tolong lah berhenti,” jelasnya.
Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan, JH ditangkap berdasarkan adanya informasi masyarakat di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara. Berdasarkan informasi, anggota pun pada 2 September 2020 mencurigai MY (rekan JH) pengantar pesanan sabu.
“Kemudian setelah dilakukan penangkapan, diketahui bahwa pesanan sabu milik JH. Hingga keduanya pun dilakukan penangkapan dibawa ke Mako Polres Jakarta Utara,” jelasnya di dampingi Kasat Narkoba, AKBP Kurniawan.
Sementara itu, baik JH dan MY dikenakan Pasal 144 Ayat 1 Subsider Pasal 122 Ayat 1 Jo 132 Ayat 1 Undang – undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau denda Rp10 Miliar.