Edarkan Sabu di Tempat Hiburan, Pemuda Ditangkap di Kamar Kos
JAKARTA – Edarkan narkoba di tempat hiburan malam, seorang pengedar narkoba jenis ekstasi dan sabu dicokok Polsek Setiabudi di kamar kosnya Jl. Kebon Jeruk V No. 44, Tamansari, Jakarta Barat, Senin (4/10/2019).
Tersangka AM (30) meringkuk di mapolsek Setiabudi akibat mengedarkan narkoba jenis sabu sebanyak 60 gram dan 2.195 pil setan.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama menerangkan, kejadian berawal adanya informasi masyarakat adanya peredaran narkoba di wilayahnya.
Selama 4 hari melakukan penyelidikan, petugas akhirnya menyergap tersangka di kamar kosnya sekira pk. 19:00 malam pada 21 Oktober 2019.
“Saat digrebek di kamar kosnya, pelaku kedapatan narkoba jenis Sabu dan Ekstasi,” terangnya.
“Tersangka mengaku mendapatkan dua barang haram tersebut dari pelaku R merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang–red) dengan maksud tujuan disebarkan dan diedarkan ke pengguna narkoba,” kata kapolres didampingi Kapolsek Setiabudi AKBP Tumpak Simangungsong.
“Tersangka diduga mengedarkan narkoba di Tempat Hiburan Malam di kawasan Tamansari, Kota, Jakbar,” terangnya.
Menurutnya, barang semula yang dititipkan berjumlah 2.500 butir dan 1 Kg sabu. “Tersangka sebagian sudah mengedarkan baran bukti dan dijanjikan upah Rp 15 juta jika berhasil distribusikan semuanya,” tuturnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU RI Narkotika no.35 tahun 2009.