Edarkan Sabu di Bungkus Makanan Ringan, Residivis Narkoba Ditangkap Lagi
JAKARTA – SA residivis kasus peredaran narkoba kembali diciduk petugas Polsek Koja, Jakarta Utara, terkait kasus serupa. SA kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu yang disimpannya ke dalam bungkus makanan ringan untuk mengelabui petugas.
Kapolsek Koja Kompol Cahyo mengatakan, penangkapan tersangka SA berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah adanya peredaran narkoba. Petugas yang melakukan penelusuran akhirnya mendapati SA pengedar sabu tersebut.
“SA ini residivis narkoba yang sudah keluar sejak Februari 2020 dari Lapas Narkoba Cipinang,” kata Cahyo kepada wartawan Selasa (30/6/2020).
“Tersangka mendapat telepon dari seseorang yang katanya berada di lapas Jakarta Timur untuk mengambil barang haram tersebut. Setelah diambil kemudian dibawa ke Hotel Wisma Indah, Cilincing. Saat pelaku turun dari kendaraan di situ kami lakukan penangkapan,” kata Andry.
Saat ini polisi masih melakukan pendalaman terkait orang yang di duga sebagai pemasok sabu. Atas perbuatannya tersangka SA dikenakan pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman pidana mati, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan untuk barang bukti yang diamankan 62,98 gram sabu,” ucapnya.