Fri. Nov 8th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Edarkan Rokok Ilegal Senilai Rp15 Juta, Pria Asal Malimping Terancam 5 Tahun Penjara

Pria berinisial JM warga Kecamatan Malimping, Kabupaten Lebak terancam mendekam di balik jeruji besi. Pasalnya ia mengedarkan ribuan batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Kabupaten Lebak, sehingga pelaku terancam terjerat UU No 11 tahun 1995 , pasal 54 dan atau 56 sebagaimana telah diubah UU No. 39 tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak Nur Handayani mengatakan, JM sendiri diamankan oleh pihak Bea Cukai Merak pada bulan Februari  2021 lalu.

 

Ia diamankan saat menerima paket berisi ribuan bungkus rokok tampa pita cukai di Kecamatan Bayah.

“Tersangka diamankan di daerah Bayah oleh pihak Bea Cukai Merak. Tersangka diamankan karena telah melakukan tindakan pidana  dengan tidak menempelkan pita cukai pada produknya, sehingga menyebabkam kerugian negara, ” kata Nur Handayani kepada Pos Kota di Kantor Kejari Lebak,  Rangkasbitung, Jum’at (23/4/2021).

Nur mengungkapkan, JM sendiri sudah menjalani bisnis jual beli rokok ilegal tanpa cukai itu selama satu tahun. pelaku diketahui mendapatkan rokok dari wilayah Jawa Timur.

“Tersangka sudah beberapa kali melakukan jual beli ini, Ia membelinya dari Jawa Timur yang dikirim melalui  ekspedisi ke daerah Bayah,” kata Kejari.

Dikatakanya, dari tangan JM pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 dus besar berisikan ribuan batang rokok tanpa cukai.

“Jika dinominalkan ribuan batang rokok itu senilai Ro15 juta. Namun karena tidak membayar cukai, maka aksi JM ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp50 juta,” tuturnya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus)  pada Kejari Lebak Bayu Wibianto mengatakan,  kasus JM sendiri saat ini sudah berada di meja persidangan.  Ia terancam terjerat UU No 11 tahun 1995 , pasal 54 dan atau 56  sebagaimana telah diubah UU No. 39 tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.

“JM terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara, karena telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp50 juta, ” pungkasnya.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.