Edarkan Narkoba, Anak Mantan Kepala Dinas Ditangkap
BENGKULU – Salah satu anak mantan pensiunan Kepala Dinas (Kadis) di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, berinisial AR (34), dan rekannya berinisial DW (30) yang bekerja sebagai mekanik salah satu bengkel sepeda motor, di daerah tersebut diamankan Satuan Narkoba Polres Rejang Lebong.
Keduanya diamankan lantaran diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu dan ganja. Di mana dari tangan kedua tersangka polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Berupa 2 paket kecil narkoba jenis sabu dan 1 paket kecil ganja, uang tunai Rp300 ribu, 2 unit Handphone.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong, Iptu Susilo mengatakan, kedua tersangka merupakan pemain lama yang diduga sudah lama menjadi target Satuan Narkoba Polres Rejang Lebong.
Kedua tersangka, kata Susilo, diamankan usai bertransaksi di daerah tersebut. Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja siap edar.
“Satu tersangka merupakan salah satu anak mantan Kepala Dinas di Kabupaten Rejang Lebong, dan satu tersangka lainnya bekerja sebagai mekanik,” kata Susilo, saat dikonfirmasi, Senin (1/2/2021).
Kedua tersangka, terang Susilo, merupakan pemain lama yang sudah menjadi target Satuan Narkoba Polres Rejang Lebong.
Tersangka dikenakan pasal 112 dan 111 ayat 1, UU Nomor 35 tahun tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun.
“Kedua tersangka diduga sudah menjadi target polisi. Mereka diduga pemain lama di wilayah Rejang Lebong,” pungkas Susilo.