Fri. Dec 20th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Edarkan Dolar dan Uang Brazil Palsu, 1 Ditangkap 2 DPO

BOGOR – Pengedar uang palsu (Upal) mata uang dollar AS dan uang Brazil dibekuk Polresta Bogor Kota.

Pelaku Tohir bin Sabit yang hendak mengedarkan uang asing palsu, bernilai miliaran rupiah dibekuk tanpa perlawanan. Polisi kini masih memburu dua rekan pelaku yang DPO (daftar pencarian orang).

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser kepada wartawan Senin (17/2/2020) di Mapolresta mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat adanya peredaran uang palsu.

Pelaku yang kini ditahan guna menjalani pemeriksaan mengaku, upal mata uang asing ini, dia order dari temannya yang kini DPO.

“Pelaku ini order pada rekannya yang DPO. Kemudian setelah dapat diputar ke konsumen di wilayah Bogor,” kata Kombes Hendri.

 Uang palsu yang disita dari pelaku.(yopi)

Pelaku menipu orang yang di jadikan  target dengan meyakinkan  jika dolar yang dimilikinya itu asli. Pelaku menjual uang asing dengan perbandingan 2:1.

“Kalau sekilas memang kelihatan seperti asli. Pelaku menawarkan uang asing senilai Rp100 juta, dan dibeli dengan harga Rp50 juta,” ungkap Kapolresta.

Meski demikian, kata dia, aksi penipuan pelaku berhasil digagalkan sebelum berhasil menjualnya kepada korban.

Kombes Hendri menjelaskan, pelaku diamankan di Kampung Cibadak Kaum, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.

Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa uang asing palsu dan uang rupiah palsu.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Firman menambahkan, sebelum diamankan, pelaku Tohir diketahui bakal mengirimkan uang palsunya ke Batam.

Tersangka di ancam dengan tindak pidana kejahatan terhadap mata uang sebagaimana dalam pasal 26 Ayat (2) dam (3) jo 36 Ayat (2) dan UU Rai nomor 7 tahun 2011 dan pasal 244 KUHP dan Pasal 245 tentang pemalsuan mata uang negara dan uang kertas bank.

Tersangka memulai aksinya pada Sabtu, tanggal 1 Februari 2020. Saat itu, ia  menerima order dari konsumennya kemudian tersangka mengorder uang palsu tersebut untuk uang rupiah.

Pelaku memesan kepada David (DPO) di daerah Labuan Banten. “Pelaku order uang Dolar dan Cinco Mil Cuzeiros (Plentin) Ncz Brasil. Pelaku memesan kepada David dan Asep (DPO) di daerah Cibadak, Kabupaten Bogor. Setelah uang diantarkan David dan Asep, kemudian tersangka mengedarkan uang tersebut kepada konsumennya dari Batam. Pada saat pelaku mengeluarkan uang dolar amerika dan uang Ncz Brasil, serta uang rupiah, pelaku ditangkap,” kata Kapolresta.

Barang bukti yang disita yakni,  1 Brut uang kertas dolar pecahan 100 dolar AS berisi 10 Lak. Dalam 1 Lak terdapat 100 lembar pecahan Rp100.000 dengan total Rp100 juta.

Lalu 1 Brut uang kertas rupiah pecahan Rp100 ribu dengan isi 10 Lak dalam 1 Lak terdapat 100 lembar pecahan $100.000 dengan total 1.000.000  dolar AS dan   1 brut uang kertas NCZ pecahan NCZ 500.000 dolar AS  dengan isi 10 Lak dalam 1 lak terdapat 100 lembar pecahan NCZ $50.000 dengan total NCZ 500.000

“Pelaku menjadi target kami, atas laporan Jumaedi dengan laporan polisi nomor LP/A/79/II/2020/JBR/RESTA BGR  TA. tanggal 01 Februari 2020.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.