Dukun di Tangerang Selatan yang Miliki Senjata Api, Amunisi, dan Granat Dituntut 2 Tahun Penjara
Tangerang Selatan – Heryadi, seorang warga Kelurahan Sawah Lama, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan yang menyimpan senjata api hingga granat di rumahnya dituntut dua tahun penjara. Surat tuntutan tersebut dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 20 Agustus 2024.
“Benar, ini tuntutan terhadap yang bersangkutan,” ujar Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Hasbullah, Selasa, 20 Agustus 2024.
Sebelumnya Heryadi dikabarkan sebagai seorang dukun santet. Pasalnya, dari kediaman Heryadi ditemukan banyak foto yang diduga target perdukunan ini.
Warga pun resah dan menggeruduk rumah miliknya pada 3 Maret 2024 lalu. Namun saat itu warga yang juga bersama dengan polisi menemukan senjata api beserta amunisi milik Heryadi.
Keesokan harinya, tim Gegana menyisir rumah tersebut. Saat itu, terdapat pula granat nanas aktif milik Heryadi. Dalam surat tuntutan, Heryadi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana yang tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba mempunyai persediaan padanya atau mengangkut, menyembunyikan, menggunakan atau mengeluarkan dari Indonesia senjata api amunisi atau suatu bahan peledak.
Heryadi dianggap terbukti melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api atau Bahan Peledak dan Senjata Tajam.
Barang bukti yang dimiliki jaksa berupa satu pucuk senjata api jenis Colt 38 Cobra LW 15657, satu pucuk senjata api jenis defender spesial 38 S dan W beserta ratusan butir peluru dan 1 buah granat nanas. Senjata api dan amunisi tersebut dirampas untuk dimusnahkan oleh pihak yang berwenang.
“Benar, ini tuntutan terhadap yang bersangkutan,” ujar Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Hasbullah, Selasa, 20 Agustus 2024.
Sebelumnya Heryadi dikabarkan sebagai seorang dukun santet. Pasalnya, dari kediaman Heryadi ditemukan banyak foto yang diduga target perdukunan ini.
Warga pun resah dan menggeruduk rumah miliknya pada 3 Maret 2024 lalu. Namun saat itu warga yang juga bersama dengan polisi menemukan senjata api beserta amunisi milik Heryadi.
Keesokan harinya, tim Gegana menyisir rumah tersebut. Saat itu, terdapat pula granat nanas aktif milik Heryadi. Dalam surat tuntutan, Heryadi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana yang tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba mempunyai persediaan padanya atau mengangkut, menyembunyikan, menggunakan atau mengeluarkan dari Indonesia senjata api amunisi atau suatu bahan peledak.
Heryadi dianggap terbukti melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api atau Bahan Peledak dan Senjata Tajam.
Barang bukti yang dimiliki jaksa berupa satu pucuk senjata api jenis Colt 38 Cobra LW 15657, satu pucuk senjata api jenis defender spesial 38 S dan W beserta ratusan butir peluru dan 1 buah granat nanas. Senjata api dan amunisi tersebut dirampas untuk dimusnahkan oleh pihak yang berwenang.