Duh, Pemuda 25 Tahun Nekat jadi Pencuri Spesialis Perlengkapan Bayi, Alasannya Klise
Polres Serang Kota berhasil menangkap pencuri spesialis produk bayi di sejumlah minimarket di Kota Serang dengan inisial ARN (25), Jumat (17/9/2021).
Pihak kepolisian mendapatkan laporan pencurian itu dari alat komunikasi HT pada saat pelaksanaan ibadah salat jumat. Setelah memberikan ciri-ciri mobil yang dikendarai pelaku, petugas yang sedang berpatroli kemudian langsung melakukan pengejaran.
Pengejaran dilakukan oleh dua Polwan masing-masing Aipda Dian yang berdinas di Rorena Polda Banten dan Briptu Ira berdinas di Ditlantas Polda Banten dan satu polisi laki-laki Bripka Beni Kuswoyo.
“Pelaku sempat melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata air soft gun jenis blok. Namun tidak sampai mengenai petugas karena kepiawaian
Tak lama berselang, petugas kemudian berhasil melumpuhkan tersangka dan memborgolnya untuk kemudian dimasukkan ke dalam mobil agar tidak menjadi amukan masa.
“Si tersangka tertangkap karena kondisi jalan yang ramai oleh anak-anak sekolah serta warga yang akan melaksanakan sholat jumat,” ucapnya.
Maruli menjelaskan, pelaku ini sudah melakukan aksinya sebanyak 12 kali. Dalam sehari ia bisa mencuri tiga minimarket.
“Yang diambil itu biasanya produk-produk bayi, karena mudah dijual katanya,” ucapnya.
Menurut Maruli, pelaku ini menjalankan aksinya karena faktor impitan ekonomi setelah kehilangan pekerjaannya.
“Dia warga Kota Serang dan sudah tidak bekerja lagi,” imbuhnya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa puluhan minyak wangi bayi, baby oil, sabun bayi, KTP berjumlah 5 buah, dan 1 pucuk Senjata Air Soft Gun serta satu mobil hasil rentalan yang digunakan pelaku.
“Pelaku dikenai pasal 365 KUHP yakni pencurian dengan kekerasan dan disubsiderkan dengan pencurian biasa pasal 362 KUHP. Kemudian karena menguasai air soft gun, tersangka dijerat pasal kepemilikan senjata api, kami laporkan dengan pasal 2 UU nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara,” pungkasnya