Dugaan Pencurian Kabel Telkom, 14 Orang Ditangkap Termasuk 4 Anggota TNI
Jakarta –
Sebanyak 14 orang ditangkap dalam dugaan aksi pencurian kabel milik PT Telkom di Klaten, Jateng. Dari 14 orang itu, ada empat oknum anggota TNI yang kedapatan berada di lokasi kejadian.
Informasi tersebut sempat beredar di media sosial, peristiwa pencurian kabel Telkom diketahui berada di Jalan Pemuda, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten pada Selasa (14/4) dini hari.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IV Diponegoro, Letkol (Kav) Susanto membenarkan peristiwa tersebut. Saat ini oknum anggota TNI diperiksa di Denpom IV/4 Surakarta, sedangkan warga sipil ditangani kepolisian.
“Untuk personel militer ditangani oleh Sub Denpom Solo (Surakarta) dan untuk masyarakat sipil ditangani oleh Polres. Sampai dengan saat ini proses masih dilaksanakan,” kata Susanto kepada detikcom lewat pesan singkat, Selasa (14/4/2020).Komandan Denpom IV/4 Surakarta, Letkol CPM Gunawan Setiadi membenarkan pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang anggota TNI terkait dugaan kasus tersebut.
“Benar di Denpom sedang ada pemeriksaan. Mereka saat ini kita tahan. Masih dalam pemeriksaan, belum diketahui mereka di sana perannya apa,” kata Gunawan saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (14/4).Gunawan belum membeberkan asal satuan para oknum TNI tersebut. Namun, dia membenarkan jika oknum tersebut bertugas di Jakarta.
“Satuannya dari Jakarta. Kita selidiki ngapain tentara di situ (lokasi kejadian di Klaten),” ujarnya.
Pihaknya juga mendalami apakah kasus ini merupakan satu jaringan dengan daerah lain. Sebab, belakangan ini PT Telkom melaporkan adanya beberapa kasus serupa di sejumlah daerah.
“Belakangan infonya terjadi kasus yang sama di beberapa daerah. Itu juga masih kita dalami. Kita akan panggil saksi-saksi,” ujarnya.
Gunawan menegaskan pihaknya akan mengusut kasus tersebut. Apabila terbukti bersalah, anggota tersebut akan ditindak tegas.
“Kita tidak ada toleransi. Kalau memang ada oknumnya kita tindak tegas,” pungkasnya.8 Warga Sipil Jadi Tersangka
Sementara itu proses hukum terhadap warga sipil dilakukan oleh kepolisian. Dari 10 warga yang ditangkap, delapan di antaranya sudah ditetapkan tersangka. Mereka semua merupakan warga Lampung. Sedangkan dua warga lainnya merupakan sopir dan kernet truk yang saat ini berstatus saksi.
Kita proses tuntas perkara ini. Sudah (tersangka), sudah ditahan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Budi Haryanto, Selasa (14/4/2020).
Untuk barang bukti yang diamankan yaitu truk, mobil, peralatan antara lain linggis dan gergaji serta kabel-kabel diduga hasil curian.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar F Sutisna menjelaskan para tersangka terancam dijerat pasal pencurian disertai pemberatan.
“Pasal pencurian dan pemberatan karena kabel dipotong. Ancaman di atas 5 tahun, Pasal 362 dan 363 KUHP,” kata Iskandar.