Duet Bandit Culik Bayi Lalu Menjualnya Seharga Rp2 Juta
JAKARTA – Sindikat penculikan dan perdagangan bayi, diamankan unit Reskrim Polsek Duren Sawit. Pelaku ditangkap bersama seorang pembeli yang baru saja membayar uang Rp2 juta untuk mendapatkan bayi berusia 10 bulan.
Ketiga pelaku itu adalah Tumpak (27), Rince (18), dan Agnes (28), yang ditangkap di dua lokasi berbeda. Keseluruhnya diamankan petugas karena jelas membawa kabur bayi 10 bulan anak perempuan 30 tahun.
Kanit Reskrim Polsek Duren Sawit, Iptu Fadholi, mengatakan ketiganya diringkus usai ibu korban melaporkan bayinya diculik pada Rabu (29/1/2020). Bayi malang itu dibawa kabur pelaku saat dititipkan di rumah tantenya.
“Orangtua korban melaporkan bayinya diculik orang saat sedang dititipkan di wilayah Klender,” katanya, Jumat (31/1/2020).
Dari laporan yang diberikan, kata Fadholi, petugas mendapatkan laporan yang menculik itu adalah Tumpak dan Rince. Dari informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga mendapati keduanya tinggal di Jakarta Utara.
“Keduanya kami tangkap di Koja, Kamis (30/1/2020), tak lama setelah mereka beraksi,” ujarnya.
Namun, saat keduanya diamankan, kata Fadholi, bayi malang itu diakuinya sudah berpindah tangan. Pelaku mengaku sudah menyerahkan bayi itu ke Agnes, warga Makasar, Jakarta Timur.
“Bayinya sudah dijual ke Agnes yang kala itu dibayarkan dengan harga Rp2 juta,” ungkapnya.
Tanpa pikir panjang, sambung Kanit, tim langsung mengarah ke rumah Agnes untuk menjemput bayi. Hasilnya, bayi malang itu pun akhirnya bisa kembali ke pangkuan orangtuanya.
“Kalau terlambat sedikit bayi itu sesaat lag6u akan dikirim ke Madura, karena disana ada yang bersedia membeli seharga Rp6 juta,” terangnya.
Dari pengakuan pelaku, aksi penculikan itu didasari kekesalan Rince yang merupakan teman ayah korban. Alasannya, telepon genggam miliknya dipinjam namun saat dikembalikan ayah si bayi tidak sesuai.
“Dan atas hal itulah mereka merencanakan aksi penculikan dan menjual bayi itu melalui media sosial,” ungkap Kanit.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku kini dikirim ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Timur guna pemeriksaan lebih lanjut. Mereka pun akan dijerat dengan pasal 76F juncto 83 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Tapi sekarang kasusnya ditangani Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur,” pungkasnya.